a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Rencana Gugat Aturan Ekspor Mineral Jonan Ditentukan Besok

Rencana Gugat Aturan Ekspor Mineral Jonan Ditentukan Besok
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana gugatan terhadap dua Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di awal Januari lalu, yang disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi rupanya masih jalan di tempat menunggu hasil penyelidikan dari Ombudsman.

Dalam gugatannya, Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi menilai bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 dan Nomor 6 tahun 2017 melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara (UU Minerba). Koalisi melihat bahwa dua aturan yang diterbitkan oleh Jonan hanya meringankan beban segelintir perusahaan saja, terutama PT Freeport Indonesia.

Perwakilan hukum dari koalisi tersebut, Ahmad Redi bilang, hasil penyelidikan dari Ombudsman sangat penting untuk memperkuat gugatan yang akan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Pasalnya, dari hasil penyelidikan, Ombudsman akan memberikan sejumlah rekomendasi dan saran yang memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat untuk mendesak MA mengubah kedua Permen yang dianggap cacat tersebut.

Namun begitu, semangat menggugat dua aturan tersebut rupanya harus tertunda sejak diwacanakan pada pertengahan Januari lalu. Sebab, Ombudsman baru mengadakan sidang pleno pembahasan gugatan pada hari ini.

"Sebenarnya kami sudah siap untuk ke MA tapi kami menghormati keputusan Ombudsman. Hari ini sidang pleno, paling tidak akhir minggu ini ada hasil," ujar Ahmad kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/2).

Ia menambahkan, hasil penyelidikan dari Ombudsman sebenarnya tak serta merta bisa membuat aturan yang sudah dibentuk menjadi dibatalkan. Akan tetapi, setidaknya, rekomendasi dan saran dari Ombudsman dapat memperbaiki produk hukum yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan.

Adapun hasil sidang pleno Ombudsman akan bermuara pada dasar hukum Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam Pasal 38, kata Redi, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman, termasuk soal sanksi yang perlu dijalankan sesuai Pasal 39.

Sementara itu, Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih membenarkan bahwa lembaganya akan mengadakan sidang pleno pada hari ini dan besok, hasil keputusan akan diumumkan, baik kepada calon penggugat maupun memberi surat tebusan kepada kementerian bersangkutan, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurut Alam, sapaan akrabnya, pengajuan gugatan ini memang kental atas dasar kejanggalan dan ketidakpuasan akan aturan yang seolah-olah sudah direncanakan oleh pemerintah tanpa melibatkan masyarakat untuk memberikan suara dan berkonsultasi.

"Ini distorsi kebijakan publik jadi Jonan harus belajar betul, ini mengelola negara bukan mengelola perusahaan keluarga," kata Alam ketika dihubungi.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, publik berhak dilibatkan dalam memberikan masukan terhadap peraturan yang hendak diambil pemerintah dan pemerintah pun wajib memberi ruang kepada publik, termasuk untuk uji publik hingga di level MA.

"Secara hukum bisa didebatkan. Karena Permen sudah dirancang bersamaan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Artinya, pemerintah tak peduli dengan publik dan seenaknya merumuskan sendiri," imbuh Alam. (gen)