JAKARTA — Rencana PT Timah Tbk. (TINS) untuk mengembangkan fasilitas pengolahan monasit bisa terhambat apabila Pemerintah Provinsi Bangka Belitung jadi menerapkan peraturan daerah zonasi yang berpotensi menghapuskan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) perseroan di laut provinsi tersebut.
Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Trenggono Sutioso mengatakan, dalam melakukan penghiliran, perseroan membutuhkan kepastian investasi berupa produksi monasit yang tetap terjaga. PT Timah berencana memulai pembangunan pabrik pengolahan monasit pada 2020.
Adapun, sebagian besar sumber daya monasit PT Timah berada di laut. Sumber daya monasit perseroan diperkirakan mencapai 180.000 ton, sedangkan potensi bahan baku monasit dari proses hasil pengolahan sebagai bagian dari mineral ikutan adalah sebanyak 2.000 metrik ton per tahun.
Setidaknya, dari total wilayah tambang PT Timah yang berada di laut seluas 184.000 ha, sebagian besar berada di Bangka Belitung. Secara rinci, wilayah tambang di laut Bangka Belitung yakni seluas 139.000 ha dan laut Karimun serta Kepulauan Riau seluas 45.000 ha.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sedang merancang peraturan daerah (perda) mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil (RPZWP3K). Lewat peraturan zonasi tersebut, akan ditetapkan pemanfaatan wilayah pesisir sejauh 2 mil dari bibir pantai untuk diperuntukkan kegiatan selain pertambangan.
Rencana ini akan mengakibatkan seluruh IUP PT Timah yang berada di laut dicabut. Trenggono mengharapkan pemerintah Bangka Belitung tidak mencabut izin usaha pertambangan laut perseroan yang berada di wilayah tersebut karena berkaitan dengan pasokan monasit.
“Kita berharap izin usaha pertambangan dihormati. Salah satu yang kita butuhkan [dalam rangka pembangunan pabrik monasit] adalah kepastian investasi. Sekarang ada sedikit keraguan, karena kembali, investasi membutuhkan kepastian,” katanya kepada Bisnis, baru-baru ini.