Renegosiasi dan Penataan Izin Tambang Harus Jalan Paralel
Renegosiasi kontrak dengan perusahaan Pertambangan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) harus tetap berjalan sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Hari Purnomo, Anggota Komisi VII DPR RI, mengatakan saat ini Komisi VII bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga terus berupaya merealisasikan revisi UU Minerba.
“Substansi prioritas (dalam revisi UU Minerba) adalah masalah kewajiban membangun smelter, tata perizinan, bentuk kontrak dan lain-lain. Renegosiasi dan pemutakhiran status perizinan Clean and Clear harus jalan terus, paralel,” kata Hari kepada Dunia Energi, Senin (6/6).
Pemerintah menargetkan revisi UU Minerba dapat selesai tahun ini. Revisi UU Minerba muncul atas inisiatif DPR.
Namun, hingga kini Kementerian ESDM belum merampungkan proses renegosiasi kontrak dengan perusahaan KK dan PKP2B.
Sudirman Said, Menteri ESDM, sebelumnya mengatakan tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba sudah siap dengan subtansi. “Revisi UU Minerba harus mendorong supaya industri pertambangan terkonsolidasi, kembali bergairah setelah harga komoditi tertekan,” tegas Sudirman.(RA)