a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Respons Aturan Royalti, Saham Emiten Nikel Melesat!

Respons Aturan Royalti, Saham Emiten Nikel Melesat!
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham emiten tambang melesat pada perdagangan pagi ini, Kamis (12/12/2019). Investor tampaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait royalti untuk komoditas biji nikel.

Harga saham PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) naik 4,14% ke level Rp 151/saham. Lalu saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) naik 2,76% ke level Rp 3.350/saham, dan saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik 2,42% ke level Rp 845/saham.



Kenaikan saham-saham tambang tersebut membuat indeks saham sektor tambang menguat 0,76% dan penguatan tertinggi dari sektor-sektor lainnya.

Pemerintah baru saja menerbitkan PP Nomor 81 Tahun 2019 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak. PP ini mengatur soal tarif royalti nikel yang naik menjadi 10%.


PP Nomor 81 Tahun 2019 ini diteken pada 25 November lalu, dan dinyatakan berlaku per 25 Desember 2019. Dengan berlakunya PP ini, ada perubahan tarif royalti nikel naik dari yang sebelumnya 5% jadi 10%, diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Ketentuan tarif royalti ini berlaku untuk komoditas bijih nikel. Sementara untuk nikel yang telah mengalami hilirisasi, tarif royaltinya semakin kecil.

Rincinya adalah sebagai berikut, royalti dikenakan per ton dan dari harga jual:

Bijih Nikel 10%
Nickel Pig Iron 5%
Nickel Matte 2%
Ferro Nickel 2%
Nickel Oksida 2%
Nickel Hidroksida 2%
Nickel MHP 2%.

Tarif tinggi juga dikenakan untuk bijih mangan yang mencapai 10%