a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Revisi UU Minerba Rugikan Mayoritas Investor Pertambangan

Revisi UU Minerba Rugikan Mayoritas Investor Pertambangan
Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi industri smelter menyatakan relaksasi UU Minerba merugikan mayoritas investor demi keuntungan sebagian kecil investor di sektor industri pertambangan.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Jonatan Handojo membantah argumen yang menyatakan investor terpaksa menghentikan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian karena penurunan harga komoditas.

Dia mengklaim pada kenyataannya pabrik-pabrik smelter sudah berdiri dan siap beroperasi. Alasan kehabisan dana, tegasnya, tidak masuk akal karena perusahaan besar pasti telah mencadangkan dana atau telah meraih pinjaman sebelum memulai proses konstruksi.

Data AP3! menunjukkan ada 27 perusahaan pengolahan mineral yang telah dibangun pada periode 2012–2016. Industri pengolahan nikel adalah yang terbanyak yaitu 20 perusahaan, diikuti oleh industri pengolahan besi sebanyak 4 perusahaan, dan masing-masing satu perusahaan pengolahan alumina, zircon, dan silika.

Jonatan mengungkapkan permintaan relaksasi larangan eskpor mineral mentah hanya muncul dari dua perusahaan yaitu, Harita Group dan PT Aneka Tambang.

“Saya kaget, terus terang. Antam banyak mengalami kesulitan keuangan, supaya selamat mereka minta diberi izin jual Tanah Air lagi. Harita juga minta relaksasi padahal smelter bauksit sudah jalan dan smelter nikel sudah hampir selesai, masih mau relaksasi,” katanya, Rabu (7/9/2016).

Jonatan meminta pemerintah memihak mayoritas investor yang sudah berjuang mendirikan pabrik smelter, bukan memihak sebagian kecil perusahaan yang sampai saat ini belum melaksanakan amanat UU Minerba.