Ribuan Pekerja Freeport Di PHK, Serikat Pekerja Minta Presiden Jokowi Turun Tangan
JAKARTA - Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia meminta Presiden Joko Widodo "turun tangan" untuk penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8300 pekerja.
Sekretaris Umum Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP KEP) SPSI PTFI, Afif Johan mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan bahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk turut hadir dalam proses penyelesaian PHK massal ini.
"Kami juga sudah menyampaikan kepada kementerian terkait bahkan kepada Presiden untuk hadir dalam persoalan ini. Penolakan kami terus diabaikan oleh PTFI, oleh karenanya PHK dari mogok ini diangap mengundurkan diri oleh PTFI, kurang lebih 8000 pekerja," ujar Afif disela audiensi dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (10/10).
Dalam audiensi dengan pembahasan utama permasalahan PHK 8300 pekerja PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi dan kontraktornya, diikuti 11 serikat pekerja yang tergabung dalam organisasi buruh internasional yaitu IndustriAll Global Union. Adapun dari Komisi IX dipimping oleh Ketua Komisi IX Dede Yusuf dan beberapa anggota Komisi IX.
Seperti diketahui, serikat pekerja telah melakukan mogok kerja selama satu bulan pada bulan Mei 2017. Sampai saat ini, kata Afif, serikat pekerja meminta kepada Freeport dan pemerintah bekerjasama untuk segera menghentikan kebijakan furlough yang diambil secara sepihak oleh perusahaan yang tidak dirundingkan dengan PUK SP KEP SPSI PTFI.
"Kami juga meminta agar pimpinan perusahaan dan pemerintah memberikan kepastian kembali kepada kami agar perusahaan membayarkan hak-hak yang selama ini tidak dibayarkan sejak mogok. Mulai dari Mei sampai Oktober ini tidak dibayarkan oleh PTFI," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar pimpinan perusahaan dan pemerintah bekerja sama menghentikan PHK dan mempekerjakan kembali pekerja yang telah difurlough.
Hal senada juga disampaikan Serikat Pekerja PT Smelting, Ali bahwa dampak perundingan PT Freeport Indonesia dialami juga oleh pekerja Smelting Gresik. Pasalnya, perusahaan pengolahan konsentrat PT Freeport Indonesia ini juga mengalami efisiensi.
"Kami pekerja PT Smelting Gresik untuk kesekian kalinya menghadap anggota Komisi IX, permasalahan kami di PTS sudah disampaikan, dan hampir sama dialami oleh temen pekerja PTFI. Karena ini berawal perundingan kerja bersama, perusahaan banyak memangkas kesejahteraan kami. Kita juga dikualifikasikan mengundurkan diri sejak Februari sampai saat ini, gaji, THR, dan jaminan kesehatan juga dinon aktifkan," tuturnya.
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengakui, ada beberapa UU yang bertubrukan dengan konsen terhadap ketenagakerjaan. "Dulu memang seingat saya ketika orang banyak mengekspor konsentrat keluar, sehingga kita tidak ada added value maka dibuatlah UU Minerba tersebut," tuturnya.
Menurutnya, UU Minerba dibuat agar perusahaan melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
"Tetapi, entah tiba-tiba terakhir sudah ada peraturan baru, kalau ngga salah Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya yang mengatakan boleh mengekspor kembali. Artinya, investasi ini bagaimana. Nah menurut saya, investasi yang sudah dibuat dengan nilai mungkin jutaan dolar, ini harus diselamatkan juga, jangan dilepas begitu saja. Seperti Gresik (PTS), kan dulu itu adalah amanat UU untuk membuat smelter," ungkapnya.
Saat ini, lanjut dia, bijih mineral boleh diekspor yang berdampak pada pekerja. "Ini nasibnya smelter bagaimana, nasibnya pekerja bagaimana? Tentu, kita harus duduk, saya harus duduk dengan kawan-kawan komisi pertambangan atau juga sektor perindustrian," pungkasnya.