a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Rio Tinto: Belum Ada Kesepakatan dengan Inalum

Bisnis.com, JAKARTA -- Jelang berakhirnya masa tenggat perundingan terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia, Rio Tinto menyatakan belum ada kesepakatan terkait dengan pembelian hak partisipasinya sebesar 40% di anak usaha Freeport-McMoRan Inc. tersebut kepada PT Inalum (Persero).

Dalam keterangan resminya pada Rabu (23/5/2018), Rio Tinto menegaskan diskusi bersama Inalum dan Freeport terkait pengalihan hak partisipasinya tersebut masih berlangsung. Belum ada kesepakatan yang diambil, termasuk masalah harga.

Keterangan tersebut sekaligus menyanggah laporan yang menyebutkan Rio Tinto kemungkinan bakal menyepakati penjualan hak partisipasinya tersebut senilai US$3,5 miliar kepada Inalum.

"Belum ada kesepakatan yang tercapai dan tidak ada kepastian bahwa perjanjian yang mengikat akan ditandatangani," tulis manajemen Rio Tinto.

Mengutip Bloomberg, kemarin, Rio Tinto dikatakan siap menerima kesepakatan penjualan hak partisipasinya senilai US$3,5 miliar. Menurut sumber anonim yang dikutip Bloomberg, bagaimanapun juga kesepakatan tersebut akan bergantung pada persetujuan Freeport-McMoRan sebagai pemegang saham utama Freeport Indonesia.

Sementara itu, Head of Corporate Communications Inalum Rendi A. Witular enggan berkomentar terkait negosiasi pembelian hak partisipasi Rio Tinto tersebut.

Adapun sebelumnya, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin menyatakan proses divestasi saham Freeport Indonesia terus menunjukan kemajuan yang baik. Meskipun begitu, negosiasi antara pemerintah dengan Freeport Indonesia bisa dikatakan selesai apabila tiga isu lainnya turut disepakati.

Selain divestasi, isu yang masuk dalam proses negosiasi adalah perpanjangan operasi, pembangunan smelter, dan stabilitas investasi.

Sama seperti Inalum, pihak Freeport Indonesia melalui juru bicaranya Riza Pratama mengaku belum bisa berkomentar. "Kami belum bisa komentar sekarang," katanya kepada Bisnis.

Seperti diketahui, pembelian hak partisipasi Rio Tinto dalam rangka memenuhi kewajiban divestasi 51% Freeport Indonesia akan mengurangi dampak langsung terhadap Freeport-McMoRan yang saat ini menguasai 91,64% saham, secara signifikan. Pasalnya, dengan mengambil hak partisipasi Rio Tinto, maka Freeport-McMoRan hanya perlu melepas sahamnya sedikit lagi.

Adapun melalui kerja sama dengan Freeport-McMoRan yang pada 1996, Rio Tinto ikut berinvestasi dalam pengelolaan Tambang Grasberg di Papua dengan hak partisipasi sebesar 40%.

Hingga akhir 2021, Rio Tinto memiliki hak 40% apabila produksi mencapai level tertentu. Setelah itu, jatah 40% Rio Tinto akan dihitung dari seluruh produksi atau pendapatan Freeport Indonesia.

Jika hak partisipasi Rio Tinto itu berubah menjadi 40% saham di Freeport Indonesia, maka kepemilikan Freeport-McMoRan sebesar 81,28% akan terdilusi menjadi 48,768%, sementara anak usahanya, PT Indocopper Investasma, dan pemerintah Indonesia yang memiliki saham sebesar 9,36%, akan terdilusi menjadi 5,616%.

Apabila skema ini yang diambil, pihak nasional tinggal membeli saham Rio Tinto dan Indocopper Investama. Dengan demikian, kepemilikan nasional akan memenuhi ketentuan sebesar 51%.

Adapun waktu yang dimiliki Freeport Indonesia untuk menyepakati seluruh poin perundingan, termasuk mekanisme divestasi, hingga 30 Juni 2018 atau sesuai dengan masa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementaranya. Presiden Joko Widodo sebenarnya menginginkan penyelesaian negosiasi tersebut bisa diperoleh pada April, namun tidak tercapai.

Terlepas dari kesepakatan mekanisme divestasi yang harus segera diperoleh, pemerintah telah memberikan batasan waktu realisasi divestasi 51% saham Freeport Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 25/2018 yand diundangkan pada awal Mei 2018, pemegang IUPK hasil perubahan dari Kontrak Karya (KK) yang telah berproduksi paling sedikit lima tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2017, wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham 51% paling lambat pada 2019.

Sebelumnya, dalam pasal 97 PP No. 1/2017, kewajiban divestasi dilakukan secara bertahap oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK penanaman modal asing (PMA) setelah lima tahun sejak berproduksi. Penawaran dilakukan mulai tahun keenam sebesar 20%, tahun ke tujuh 30%, tahun ke delapan 37%, tahun kesembilan 44%, dan tahun kesepuluh 51%.

PP No. 1/2017 tidak menjelaskan bagaimana mekanisme divestasi untuk perusahaan yang baru berstatus IUPK, namun telah berproduksi lebih dari 10 tahun seperti Freeport Indonesia. Alhasil, sebelum adanya Permen ESDM No. 25/2018, jangka waktu pelepasan sahamnya tidak jelas.