a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Royalti di hulu tambang segera terlaksana

Royalti di hulu tambang segera terlaksana
Rencana pemerintah mengambil royalti tambang dari hulu, bakal terlaksana. Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun simulasi revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku

Adapun nantinya melalui revisi PP No 9/2012 itu produk tambang yang telah diolah melalui pengolahan dan pemurnian (smelter), misalnya seperti nikel matte dan feronikel, nanti tak lagi dikenakan royalti.

“Itu kan misalnya nikel, ada yang ore-nya berapa persen, atau feronikel berapa persen, artinya didasari dari pengalaman itu, memang kalau kita lihat filosofinya royalti lebih tepat, dari sumbernya,” terang Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Sujatmiko kepada KONTAN, Senin (1/8).

Sementara mengenai revisi PP No 9/2012 itu, kata Sujatmiko, saat ini tengah dibuat simulasi perubahannya. Pasalnya juga ada perubahan yang sangat signifikan.

Jadi, “itu akan dicek lagi. Misalnya, nikel berapa sih tingkatan royaltinya untuk mendorong pengolahan mineral. Selama ini dikatakan royalti diolah lebih tinggi, itu yang akan dibahas,” tandasnya.

Sujatmiko menambahkan, konsep royalti dari sektor ini dibuat untuk mendapatkan bagian negara dari aspek kepemilikan dan tambang yang dikuasai negara.
Rencana perubahan pola pengutipan royalti mendapat sambutan positif dari Jonathan Handojo, Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I).

"Royalti seharusnya dikenakan ke perusahaan tambang yang mengambil hasil bumi. Sementara kami ini, kan, pelaku industri pengolahan. Seharusnya produk mineral yang kami beli sudah kena royalti,” pungkasnya kepada KONTAN, Senin (1/8).

Sumber : www.kontan.co.id