a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

SEKTOR PERTAMBANGAN, Ignasius Jonan Akan Fokus di Pascatambang pada 2019

SEKTOR PERTAMBANGAN, Ignasius Jonan Akan Fokus di Pascatambang pada 2019
Binsis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menggalakkan kewajban reklamasi pascatambang pada tahun depan sejalan dengan perkembangan pembangunan smelter yang semakin masif.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa selama ini kewajiban reklamasi memang tidak banyak dibahas sehingga memang harus digalakkan kembali.

“Tak hanya itu, kewajiban pembangunan smelter juga sekarang sudah mulai dilaksanakan dan tahun depan akan lebih keras penertibannya,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (1/11).

Berdasarkan data kementerian ESDM, kegiatan reklamasi lahan bekas tambang, penempatan dana jaminan menjadi kesatuan proses kegiatan pertambangan yang wajib dilaksanakan. Hingga kuartal III/2018, sekitar 2.643,15 ha lahan tambang telah mulai direklamasi dari target tahun ini di kisaran 6.900 ha. Target reklamasi tambang pada tahun lalu sekitar 6.808 ha.

Menurut Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), perusahaan tambang dapat memilih beberapa metode reklamasi sesuai dengan kondisi lapangan.

Pertama, dengan menimbun kembali lokasi bekas penambangan. Penimbunan atau pemadatan tanah dalam reklamasi lahan dapat saja dilakukan bila berdasarkan kajian pemadatan tersebut memang diperlukan untuk menjamin stabilitas lereng.

Kedua, dengan melalukan penyebaran tanah pucuk sebagai media penanaman kembali. Tanah pucuk yang ditebarkan sebaiknya tanah pucuk yang masih segar, yang biasanya masih mengandung flora fauna makro dan mikro serta benih dan sisa berbagai akar tanaman yang kemudian akan tumbuh menjadi bibit yang baik.

Ketiga, dengan melandaikan lereng pascapenambangan dan selanjutnya penyebaran tanah pucuk dilakukan di lereng sehingga penanaman tumbuhan dilakukan di lereng bekas tambang.

Hal tersebut yang mendasari bahwa kemiringan lereng harus relatif landai agar tanaman dapat tumbuh dengan baik. Perusahaan pertambangan wajib untuk melakukan pemulihan kawasan bekas tambang dan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 30, UU No. 11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, apabila selesai melakukan penambangan bahan galian pada suatu tempat pekerjaan, pemegang kuasa pertambangan diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitar.

Ketentuan reklamasi diatur dalam Permen ESDM No. 18/2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang.