Sanksi Tegas Ini Hantui Perusahaan yang Belum Bangun Smelter
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menegaskan, pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada perusahaan tambang yang menunda pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, atau smelter di dalam negeri. Sebab, itu kewajiban dari pengusaha tambang mineral dalam menjalankan usahanya di Indonesia.
Darmin mengungkapkan, pemerintah tidak akan pandang bulu. Sanksi yang berlaku bagi semua perusahaan tambang, hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut di Indonesia.
"Kami akan sampaikan bahwa kita harus one for all, jangan sampai ini berlarut-larut (pembangunan smelter) dan tidak jelas. Kalaupun ada upaya mencari jalan keluar, harus jalan keluar, artinya yang betul-betul sanksinya keras. Termasuk itu (pencabutan izin)," kata Darmin di kantornya, Rabu 2 November 2016.
Menurut Mantan Gubernur BI itu, usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang akan menaikkan bea keluar (BK) untuk komoditas tertentu, masih dalam pembahasan pemerintah. Belum ada keputusan yang detail terkait dengan BK, untuk komoditas sebagai bentuk relaksasi ekspor.
"Kami sudah membicarakan itu, tetapi karena keputusan belum diambil, saya belum bisa menjelaskan. Saya akan jelaskan pada waktunya," kata dia.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, perusahaan pelat merah di Indonesia akan mengikuti semua ketentuan dari pemerintah.
"Kalau BUMN sudah pasti ikut, mestinya adalah meneruskan hilirisasi dalam negeri, karena hilirisasi itu merupakan suatu pilar pengembangan BUMN di bidang industri pertambangan," tutur Fajar di tempat yang sama. (asp)