Sanksi Tegas Izin Tambang Non-C&C
SAMARINDA – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Awang Ferdian Hidayat mendukung pemerintah dalam memberikan sanksi pencabutan izin terhadap ratusan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim yang hingga kini belum mengantongi sertifikat clean and clear (C&C).
Diakui Ferdian, pencabutan izin bagi pemegang izin lahan pertambangan adalah komitmen yang harus dijalankan pengusaha tambang di seluruh Indonesia, khususnya di Kaltim.
“Syarat harus mengantongi sertifikat C&C itu kan sudah diatur di Peraturan Menteri (Permen) ESDM 43/2015. Saya kira pemerintah daerah harus menindak tegas pemegang IUP yang belum mengurusi C&C itu,” kata Awang Ferdian Hidayat.
Dia menambahkan, upaya pemerintah memberlakukan sertifikat C&C itu untuk perbaikan sistem pada sektor pertambangan di Indonesia. Termasuk perbaikan kebijakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor tambang.
“Seluruh pemegang IUP sektor pertambangan harus menaati dan menjalani regulasi yang diturunkan oleh pemerintah pusat,” tegas anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi masalah ESDM tersebut.
Menurut data yang Awang Ferdian peroleh, hingga awal Mei 2016, Distamben Kaltim baru memproses sekitar 60 perusahaan pemegang IUP non-C&C yang tengah mengupayakan mendapatkan sertifikat C&C. Masih ada 311 pemegang IUP pertambangan di Kaltim belum mengurus administrasi guna mengantongi sertifikat C&C sebagaimana diperintahkan Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tersebut.
Apalagi, komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan ketika berkunjung ke Balikpapan beberapa waktu lalu mengimbau, pengusaha tambang yang belum mengantongi sertifikat agar segera menyelesaikan pengurusan administrasi C&C.
Sumber : www.kaltim.procal.co