Sanksi finansial bagi eksportir nikel dan bauksit dievaluasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengevaluasi penetapan sanksi finansial bagi perusahaan eksportir nikel dan bauksit yang pembangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) masih di bawah target rencana kerjanya.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi untuk beberapa perusahaan yang mengekspor dua komoditas tersebut.
Pemerintah akan mencocokkan realisasi pembangunan fisik smelter dengan rencana kerja yang telah diserahkan sebelumnya. "Belum ada. Sanksi finansial berlaku hanya untuk ekspor yang dilakukan setelah Permen ESDM No. 25/2018," kata Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (9/7).
Adapun pemerintah menerapkan sanksi finansial bagi eksportir mineral mentah dan konsentrat yang tidak mencapai target pembangunan smelter dari rencana kemajuan fisik yang dievaluasi per enam bulan. Dalam Permen ESDM No. 25/2018 pasal 55 ayat 8, sanksi tersebut berupa denda 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri.
Dalam catatan Kementerian ESDM, ada satu perusahaan yang terancam rekomendasi eskspornya dicabut. Hal itu dikarenakan selama dalam tiga bulan ini belum memberikan laporan kegiatan ekspor kepada pemerintah. Perusahaan tersebut adalah PT Toshida Indonesia.
Namun, Bambang menyatakan belum ada pencabutan rekomendasi ekspor untuk Toshida Indonesia. Sejauh ini evaluasi masih dilakukan. Namun, peringatan tetap akan diberikan. "Jika perusahaan bisa mengklarifikasi dan memenuhi kewajiban, tentu tidak harus dicabut. Diberi peringatan," ujar Bambang.