Satu Dekade ini, Bisnis Batu Bara Anjlok, karena Covid-19
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, akibat pandemi covid-19 mempengaruhi bisnis pertambangan batu bara. Meski tak detail merinci berapa jumlah kemrosotan tersebut, Arifin menyebut fluktuasi harga batubara saat ini anjlok ke titik terendah dalam 1 dekade terakhir.
"Era booming harga komoditas termasuk batubara diperkirakan sudah berakhir dan perlu adanya reposisi peran industri pertambangan batubara di masa yang akan datang," ujar Arfin dalam pembukaan Konferensi Batubara Indonesia 'Save Indonesian Coal yang ke-5 Tahun 2020', Jakarta, Jumat (11/9).
Arifin menjelaskan, sekitar 80% PNBP sub sektor minerba berasal dari industri pertambangan batubara. Demikian juga halnya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) beberapa daerah penghasil batubara masih sangat dominan mengandalkan industri pertambangan batubara. Tercatat sekitar 150.000 tenaga kerja di sub sektor pertambangan batubara dan Indonesia merupakan negara pengekspor batubara termal terbesar di dunia 70% lebih produk batubara diekspor ke Tiongkok dan India.
Namun, dengan adanya pandemi muncul kekhawatiran terburuk soal industri tersebut. "Industri pertambangan batubara saat ini tidaklah mudah khususnya untuk menjawab berbagai kekhawatiran yang dapat menyebabkan terhentinya industri pertambangan nasional," kata Arifin.
Pemerintah, sebutnya, terus mendorong dilakukannya Peningkatan Nilai Tambah (hilirisasi) batubara sebagai motor penggerak mendukung era industrialisasi menuju visi Indonesia Maju 2045. "Kami mendorong perusahaan batubara melakukan transformasi pengusahaan batubara, yang biasanya menjual raw coal untuk PLTU menjadi produk yang memiliki nilai tambah yang diperlukan industri," tukas Arifin.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menuturkan, industri pertambangan batubara memiliki peran penting terhadap perekonomian nasional. Salah satunya, kata Rizal, sebagai sumber penerimaan Negara disamping Pajak.
Sekitar 80% Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di subsektor mineral dan batubara berasal dari batubara, pada tahun 2019 batubara berkontribusi sebesar Rp 38,299 Triliun dari total Rp 45,02 Triliun PNBP di subsektor mineral dan batubara "Namun, investasi di industri pertambangan batubara selama ini didominasi untuk pembukaan tambang baru dan minim investasi di sisi hilir untuk peningkatan nilai tambah," pungkas Rizal. (OL-2)