Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan seluruh kewenangan perizinan Kementerian ESDM di luar hulu migas telah didelegasikan kepada BKPM.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 yang mengamanatkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengevaluasi seluruh perizinan dan memerintahkan kepada kementerian untuk mendelegasikan beberapa kewenangan perizinan kepada BKPM.
"Hulu migas tidak masuk BKPM, tapi hilirnya masuk. Angkutan, pompa bensin, hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jadi IUP semua masuk ke BKPM, tambang emas, pasir, baru bara, hingga nikel. Tambang masuk semua," ujar Bahlil, Senin (3/2/2020).
Berdasarkan hasil evaluasi BKPM atas pelaksanaan IUP, dia menuturkan bahwa pelaksanaan IUP sangat problematis karena banyaknya tumpang tindih kewenangan atas izin tersebut.
Problem tersebut muncul dilatarbelakangi oleh pergeseran kewenangan penerbitan IUP yang awalnya dilaksanakan oleh bupati tapi sekarang dilaksanakan oleh gubernur.
"Atas dasar itu, BKPM lewat DPMPTSP [Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu] dalam mengeluarkan IUP nantinya mengambil dua langkah. Pertama, rekonsiliasi izin yang dikeluarkan bupati sebelumnya yang sekarang milik gubernur. Kedua, BKPM dengan ESDM melakukan koordinasi teknis agar tidak terjadi tumpang tindih," papar Bahlil.
Menurutnya, pelaksanaan perizinan yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM sudah didelegasikan kepada BKPM per hari ini.
Kementerian ESDM pun tercatat sudah menempatkan pejabat penghubung di kantor BKPM dalam rangka mendukung kebijakan pendelegasian perizinan ini.