a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Sempat Digrebek Mabes Polri, Kini Smelter Timah Swasta Mulai Menggeliat Lagi

Sempat Digrebek Mabes Polri, Kini Smelter Timah Swasta Mulai Menggeliat Lagi
antvklik.com - Sempat digrebek oleh Mabes Polri karena perizinan tidak lengkap dan tidak bisa ekspor, selain itu pasca penerapan Permen ESDM Nomor 1806 tahun 2018, sejumlah smelter timah swasta yang sempat berhenti beroperasi hampir satu tahun. Kini smelter itu bisa beroperasi kembali mulai melakukan aktifitasnya. Tiga diantaranya sudah mulai melakukan eksport timah murni batangan, baik melalui Bursa Berjangka Jakarta (JFX) maupun melalui Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (ICDX).
Kembali beroperasinya perusahaan peleburan timah atau smelter swasta ini juga ditandai dengan kembalinya aktifitas perdagangan timah murni batangan pada Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (ICDX), serta secara otomatis menghidupkan kembali Pusat Logistik Berikat (PLB) eksport Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Sebelumnya pada bulan Oktober 2019, pemerintah sempat membekukan PLB eksport ini, karena tidak beraktifitas lebih dari 6 bulan dan selalu dipantau oleh Tim Unit Tipidter Mabes Polri.

smelter timah 2 Kantor Indonesian Commodity and Derivative Exchange/ICDX (Foto: ANTV/ Frendy Primadana)

Dari data Pelabuhan Pangkal Balam, hingga akhir November 2019 eksport timah murni batangan oleh perusahaan swasta sebanyak 14 kontainer dengan volume 351,306 metrix ton. Dimana PT Refined Bangka Tin membukukan eksport sebanyak 225,981 metrix ton, PT Artha Cipta Langgeng sebanyak 100,902 metrik ton dan PT Mitra Stania Prima sebanyak 25,142 metrix ton.

Eksport tiga perusahaan swasta ini melalui dua bursa dalam negeri yang berbeda, dimana PT RBT dan PT ACL, melakukan eksport melalui Jakarta Future Exchange atau Bursa Berjangka Jakarta, sedangkan PT MSP melalui Indonesian Commodity and Derivative Exchange (ICDX).

Kepala Perwakilan ICDX, Muhammad Irham mengatakan, diharapkan kembalinya aktifitas eksport timah murni batangan oleh pihak swasta melalui dua bursa dalam negeri ini dapat diikuti 27 smelter swasta lainnya yang hingga kini masih berusaha melengkapi persyaratan pengajuan RKAB sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 1806 tahun 2018.

Frendy Primadana | Bangka Belitung