a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Setelah Ijin Usaha, PT BMS Kembali Disorot Soal Penggunaan Kawasan Hutan

Luwu – Setelah dikritik soal ijin usaha, saat ini PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) dipersoalkan masalah izin penggunaan kawasan hutan, yang dilewati transmisi jaringan listrik, untuk digunakan bagi smelter milik perusahaan Kalla Group tersebut.

Katua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL), Ismail Ishak, kembali mempersoalkan izin dari Kemetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menggunakan kawasan hutan lindung dan produksi bagi PT BMS.

“PT BMS belum memiliki izin untuk menggunakan kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tapi sudah melakukan aktivitas,” katanya Selasa (12/11/2019).

Bahkan, kata Ismail, “PT BMS belum ada persetujuan penggunaan lahan kawasan hutan. Namun mereka telah menggunakan kawasan hutan untuk dilalui jaringan transmisi.

“Jaringan transmisi itu melewati kawasan hutan produksi. Untuk pembebasan lahan, sebenarnya bukan lahan kepemilikan, karena merupakan kawasan hutan produksi,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Koord Sitac PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), Sofyan Maming, yang dikonfirmasi secara terpisah mengakui belum mengantongi izin terkait dengan penggunaan kawasan hutan produksi yang rencana dilalui jaringan transmisi.

Sofyan Maming mengatakan kalau perizinan IPPKH sementara dalam proses.
Selain itu, ia juga mengakui, saat ini pihaknya telah melakukan survey dan patok untuk pemasangan tiang transmisi jaringan listrik.

“Makanya sampai sekarang kami belum ada kegiatan disana. Kita sudah lakukan survey. Kalau perizinan IPPKH sementara dalam proses,” kata Koord Sitac PT BMS, Sofyan Maming.

Sementara itu, kata Sofyan Maming, untuk penggunaan kawasan hutan, pihaknya berkoordinasi dengan KPH, sedangkan untuk LPH tergantung dari kebijakan Kemetrian Kehutanan.

Menanggapi pernyataan PT BMS, yang mengaku belum melakukan aktivitas di kawasan hutan, Ketua FP2KEL, Ismail, mengatakan, PT BMS melakukan pembohongan, menurutnya, PT BMS telah lakukan survey dan memasang patok di kawasan hutan produksi.

“Kalau BMS mengatakan belum ada aktivitas, itu pembohongan, karena BMS sudah melakukan survey dan memasang patok di kawasan hutan produksi. Tanpa ada sepengetahuan lembaga pengelolah hutan produksi,” tegas Ismail Ishak.

Ismail mengatakan, pihaknya berharap DPRD Luwu segera melakukan pemanggilan terhadap PT BMS. (Fit)

https://koranseruya.com/setelah-ijin-usaha-pt-bms-kembali-disorot-soal-penggunaan-lahan-hutan.html