Setelah Vale (INCO), Ini Lima Perusahaan Tambang Bisa Dicaplok Mind Id
Bisnis.com, JAKARTA - Setelah divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) memasuki tahap final yang ditandai dengan penandatanganan akta jual beli pada Jumat (19/6/2020), pemerintah dan holding tambang Mind Id masih memiliki ruang untuk menyerap saham divestasi lebih lanjut.
Terdapat lima perusahaan tambang yang harus melakukan divestasi sebagai pembaharuan kontrak karya yang dilakukan dengan pemerintah. Empat dari lima perusahaan konrak karya ini sudah harus melakukan divestasi tahun lalu, sedang satu lainnya jatuh tepo tahun in.
Kelima perusahaan itu yakni PT Natarang Mining dengan pemegang saham Natarang Offshore Pty. Ltd. (85 persen) dan Perseorangan (15 persen). Adapun perusahaan yang bergerak di tambang emas ini diwajibkan divestasi sebesar 21 persen. Baca Juga : Mind Id Tebus Saham Vale (INCO) Rp5,52 triliun, Ini Target Selanjutnya
Selanjutnya ada Ensbury Kalteng Mining dimana sahamnya dipegang oleh Ensbury Kalteng Pte. Ltd. (94 persen), Ensbury International Ltd. (4 persen). Perusahaan ini diwajibkan divestasi sebesar 20 persen yang juga jatuh tempo tahun lalu.
Perusahaan ketiga adalah PT Kasongan Bumi Kencana. Pemegang saham di tambang itu adalah Pelsart Kasongan Pty. Ltd.(45 persen), Idaman Kasongan Pty. (40 persen) dan PT Wisma Budi Kerti (15 persen). Adapun kewajiban divestasi saham PT Kasongan Bumi Kencana sebesar 12 persen .
Dan dua terakhir adalah PT Galuh Cempaka dengan komoditas intan. Perusahaan diwajibkan melakukan divestasi saham sebesar 17 persen. Adapun perusahaan ini dipegang sahamnya oleh Ashton MMC Pte. Ltd. (80 persen), PT Antam Tbk. (20 persen). Baca Juga : Pertamina Jual BBM 87,98 Juta Kiloliter pada 2019, Laba Rp35,8 Triliun
Sedang yang terakhir adalah PT Nusa Halmahera Minerals dengan komoditas emas dimana dipegang saham Nerwcrest Mining Ltd. 75 persen dan PT Antam Tbk.25 persen. Khusus Nusa Halmahera jatuh tempo kewajiban divestasi sebesar 26 persen dengan pada tahun ini.
Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menyebutkan divestasi merupakan kewajiban hukum karena diatur dalam kontrak dan UU Minerba. Skemanya pun telah diatur dalam Peraturan Pemeritnah (PP) dan Peraturan Menteri ESDM.
Menurutnya, proses divestasinya yang berlarut-larut menjadi catatan atas komitmen pemerintah dan Inalum dalam divestasi saham tersebut. Baca Juga : Rekomendasi Saham: Menguji Kokoh Emiten Semen
Redi mengingatkan agar pemerintah yakni Kementerian ESDM untuk segera memproses divestasi saham perusahaan lainnya selain Vale.
Menurut Redi, perusahaan yang harus divestasi saham pun harus dihitung betul cost and benefitnya.
Dia menilai apabila dianggap merugikan kepentingan nasional, maka pilihan pembelian saham divestasi oleh Pemerintah tidakbperlu dilakukan karena dalam PP 1/2017, pembelian divestasi merupakan hak Pemerintah/Pemda/BUMN/dan BUMD.
Tujuan divestasi itu sendiri yakni pengendalian perusahaan asing ke pemerintah dan adanya pengalihan keuntungan dari asing ke pemerintah.
"Harus diperhatikan kedua aspek itu. Apabila berdasarkan penilaian pemerintah, kedua hal itu tidak dapat tercapai maka hak pembelian saham divestasi oleh pemerintah dan BUMN tidak perlu dilakukan," tutur Redi, Minggu (21/6/2020).