a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Share Holder Sumbawa Timur Mining Belum Sepakat, Pemerintah Tandatangani Enam Amandemen Kontrak Karya

Share Holder Sumbawa Timur Mining Belum Sepakat, Pemerintah Tandatangani Enam Amandemen Kontrak Karya
JAKARTA – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan pada hari ini, Rabu (14/3) telah melakukan amandemen kontrak 6 perusahaan tambang pemegang lisensi Kontrak Karya.

Bambang mengakui, pihaknya sebelumnya telah merilis tujuh perusahaan tambang pemegang lisensi KK yang akan melakukan amandemen kontrak. Namun, kata dia, ada satu perusahaan yaitu PT Sumbawa Timur Mining yang masih belum sepakat.

“Share holder asingnya yang masih belum sepakat, yaitu PT Sumbawa Timur Mining,” ujar Bambang di sela acara penandatanganan naskah amandemen kontrak karya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/3).

Bambang menuturkan, perusahaan tersebut sudah menyepakati seluruh poin renegosiasi, yakni negosiasi pembangunan smelter, penciutan luas wilayah pertambangan, divestasi, peningkatan kandungan dalam negeri, divestasi dan peningkatan penerimaan negara.

Berikut enam perusahaan tambang pemegang lisensi KK yang telah menandatangani naskah amandemen Kontrak Karya:

PT Agincourt Resources (Sumut)
PT Mindoro Tiris Emas (Kalteng/Kalsel)
PT Masmindo Dwi Area, (Sulsel)
PT Kalimantan Surya Kencana (Kalteng)
PT Weda Bay Nickel (Halmahera)
PT Natarang Mining (Lampung)

Untuk diketahui, terdapat 31 perusahaan tambang pemegang lisensi KK, di mana 22 perusahaan sudah menandatangani amandemen. Dengan penandatanganan ini maka tersisa tiga pemegang Kontrak Karya saja yang belum sepenuhnya menyepakati renegosiasi kontrak. Tiga perusahaan yang belum menyepakati renegosiasi kontrak yakni PT Nusa Halmahera Mineral, PT Kumamba Mining dan PT Sumbawa Timur Mining.

Amandemen kontrak merupakan amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Amandemen ini tidak hanya menyasar bagi pemegang KK. Tapi juga berlaku bagi perusahaan tambang berlisensi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Hanya saja 68 perusahaan PKP2B yang ada sudah seluruhnya meneken amandemen kontrak.

http://mineralenergi.com/share-holder-sumbawa-timur-mining-belum-sepakat-pemerintah-tandatangani-enam-amandemen-kontrak-karya/