Sidang Gugatan Keppres Soal Arcandra Dimulai Hari Ini
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang pemeriksaan administrasi gugatan terhadap Keputusan Presiden soal Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri ESDM Arcandra Taher akan digelar hari ini di PTUN.
Gugatan itu diajukan oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Street Lawyer Legal Aid. Sidang pemeriksaan administrasi juga dikenal dengan istilah dismissal, yakni proses penelitian gugatan yang masuk ke PTUN.
Objek yang digugat adalah Kepres Nomor 83/P/2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019 yang salah satu isinya mengangkat Arcandra sebagai Menteri ESDM. Keppres Pemberhentian Arcandra sebagai Menteri ESDM yang dikeluarkan 15 Agustus 2016.
Salah satu penggugat, Kamil Pasha mengatakan pengangkatan dan pencopotan Arcandra oleh Presiden bermasalah karena syarat sebagai menteri salah satunya adalah berstatus WNI.
"Dalam pengangkatan dan pemberhentian ini, berarti ada yang dilanggar Presiden, soal status kewarganegaraan itu," ujar Kamil, Jumat (19/8).
Dia menuturkan walaupun Presiden memiliki hak prerogatif, namun hak itu memiliki keterbatasan. Hal itu, sambung Kamil, merujuk pada Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan hak prerogatif tersebut mewajibkan segala WNI, termasuk Presiden, untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Kamil juga menilai Presiden dan jajarannya tidak transparan soal pemberhentian Arcandra.
"Apa benar WNA atau WNI, Presiden tidak pernah terbuka. Mensesneg juga tidak pernah menjelaskan. Selama ini kita hanya tahu dari kabar yang beredar di media," tutur Kamil.
Keputusan Presiden mengangkat Arcandra juga dianggap merugikan masyarakat. Sebab, meski hanya menjabat selama 20 hari, Arcandra telah membuat kebijakan perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport hingga 11 Januari 2017. (wis/asa)