PROKAL.CO, PENAJAM- Anjloknya harga batu bara di pasaran membuat banyak perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghentikan produksinya. Dari enam perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif di Kabupaten Benuo Taka, hanya dua perusahaan yang masih beroperasi pada tahun ini.
Menurut data yang dilansir dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, dua perusahaan itu adalah Perusahaan Daerah (Perusda) Benuo Taka dan PT Ena Sarana Energi. Sisanya sudah tak melakukan produksi sejak tahun 2018 lalu. Hasil produksi dari dua perusahaan pertambangan batu bara yang masih beroperasi hingga Juni 2019 mencapai 140.217 ton. “Data ini kami dapat dari Pemprov Kaltim. Karena sejak tahun 2014, kewenangan terkait izin pertambangan telah beralih ke Provinsi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Perekonomian Setkab PPU Sonny Wijaya kepada Kaltim Post, akhir pekan lalu.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Administrasi Sarana Prasarana Bagian Ekonomi Setkab PPU ini menambahkan tujuan permintaan data tersebut, guna mengidentifikasi potensi sumber daya alam (SDA) yang ada di Kabupaten PPU. Selanjutnya untuk pemetaan potensi daerah. Yang berkaitan dengan potensi pertambangan, perkebunan hingga pertanian. Melalui program one map one data atau satu peta satu data. “Nantinya, masyakarat bisa mengetahui potensinya, jika ingin membeli tanah. Sehingga bisa menyesuaikan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten PPU,” ungkap pria berkacamata ini.
Sebagai informasi, ada sebanyak 18 IUP yang dinyatakan clean and clear (CnC) untuk komoditas batu bara, yang masih berlaku di Kabupaten PPU. Selain itu, ada 7 IUP komoditas batu bara berstatus CnC yang telah habis masa berlakunya. Dan sementara ini, dalam proses pembaharuan Surat Keputusan (SK). Sejak tahun 2017, hanya 6 perusahaan pertambangan batu bara yang melakukan produksi. Yakni Perusda Benuo Taka, PT Ena Sarana Energi, PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI), PT Rabani Corporindo dan PT Semoi Prima Lestari.
Dinas ESDM Kaltim mencatat sebanyak 152 IUP yang diterbitkan di Kabupaten PPU. Tiga diantaranya diterbitkan Pemerintah Pusat, karena merupakan Izin Usaha Pertambangan-Penanaman Modal Asing (IUP-PMA). Tetapi dari sejumlah izin tersebut, hanya 18 IUP batu bara dengan lisensi clear and clear (CnC) yang masih berlaku. Selain itu, ada 7 IUP komoditas batu bara berstatus CnC, tetapi telah habis masa berlakunya.
Yang sementara ini dalam proses pembaharuan Surat Keputusan (SK). Dari sejumlah izin tersebut, ada 6 perusahaan pertambangan batu bara yang berproduksi sejak tahun 2017. Yakni Perusda Benuo Taka, PT Ena Sarana Energi, PT Penajam Prima Coal (PPC), PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI), PT Rabani Corporindo dan PT Semoi Prima Lestari. (*/kip)