PANGKALPINANG – Sebanyak 22 kampil atau 22 karung limbah pabrik peleburan (smelter) timah berupa slag dan tiga balok timah diduga milik AA (32), berhasil diamankan Subdit IV Tipiter Ditreskimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di hutan Cambai Selatan, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Selain timah balok dan slag, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang dipakai dalam membuat timah balok. Tidak hanya itu, kendaraan untuk mengangkut timah tersebut pun disikat polisi. Termasuk AA pemilik timah yang diduga ilegal itu ikut ditangkap dan kini telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolda Babel.
Direktur Ditreskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Mukti Juharsa diwakili Kasubdit IV Tipidter, AKBP I Wayan Riko Setiawan membenarkan adanya penangkapan timah balok, dan slag sebanyak 22 kampil beserta pemiliknya, yakni AA.
“Iya, memang benar. Kami telah mengamankan timah balok sebanyak tiga batang dan slag sebanyak 22 kampil. Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan kami sebelumnya,” kata Kasubdit Tipidter saat dikonfirmasi Rakyat Pos, Rabu (22/11/2017) malam.
AA merupakan warga jalan raya Pasir Padi, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Lelaki ini kata Wayan, diduga kuat melakukan tindak pidana Minerba.
“Kami juga telah menangkap pelaku pemilik usaha peleburan timah ini AA pada Senin (20/11/2017) sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkapnya.
Sedangkan balok timah dan slag itu diamankan polisi dalam penggerebakan di hutan Cambai, Kamis (16/11/2017) lalu sekitar pukul 20.00 Wib.
Menurut Wayan, adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara (TKP) berupa balok timah sebanyak tiga buah, dua cetakan balok timah, bahan mentah slag untuk mencetak balok timah sebanyak 22 kampil, dua buah blower, dua buah pipa blower, dua linggis, lima buah serokan, satu sekop, dua mangkok stainles, satu buah kuali, dua sendok semen dan satu unit mobil dengan nopol BN 8215.
“Pelaku sekarang ini sudah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, diduga telah melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. AA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun,” tukas Wayan.