Smelter Belum Rampung, Kok Izin Konsentrat Freeport Diperpanjang?
JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono berdalih perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI) sesuai dasar hukum yang berlaku. Walaupun pembangunan fisik pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) belum tampak, Freeport kata Bambang sudah menunjukkan komitmen pembangunan smelter dengan sudah menggelontorkan sekira USD199 juta di Gresik.
"Sudah banyak pra studi kelayakan, terus dilakukan Freeport, walaupun belum ada pembangunan smelternya," jelas Bambang kepada Okezone, Jakarta, Selasa (16/8/2016). Bambang menambahkan, saat ini ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi Freeport dalam membangun smelter. "Ada dokumen yang belum dilengkapi, tapi sudah banyak dokumen lainnya yang lengkap," tukasnya.
Surat persetujuan ekspor itu diberikan Kementerian ESDM ke Kementerian Perdagangan. Dalam rekomendasi itu, Freeport memperoleh kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton. Freeport juga masih dikenakan bea keluar 5 persen dari nilai volume konsentrat yang diekspor. Bambang menambahkan, perpanjangan izin ekspor konsentrat ditandatangani oleh dirinya.
Dirinya berdalih, perpanjangan izin ekspor konsentrat sesuai dasar hukum yang berlaku. "Secara dasar hukum oke, ada peraturan payung hukum, ada prosedurnya," imbuhnya. (dni)