Smelter Berlisensi IUI Lebih Signifikan Dibanding IUPK
Jakarta - Pembangunan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) berlisensi Izin Usaha Industri (IUI) lebih signifikan ketimbang smelter berlisensi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). IUI diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian sedangkan IUPK diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Jonathan Handojo, mengatakan, pemegang IUI berkomitmen menyelesaikan pembangunan smelter. Hal itu dapat terlihat dari kesiapan pendanaan proyek tersebut. Dengan begitu rendahnya harga komoditas pertambangan tidak signifikan berpengaruh pada pembangunan.
"Membangun smelter itu sudah pasti dana investasinya ada. Tak ada dalam sejarah membangun pabrik berhenti karena dananya habis," kata Jonathan di Jakarta, Selasa (19/4).
Jonathan mengungkapkan sebanyak 24 smelter berlisensi IUI sudah mulai beroperasi sejak 2012 kemarin. Hal ini berbanding terbalik dengan 72 smelter di bawah rezim IUPK. Menurutnya perbedaan kemajuan ini disebabkan oleh banyaknya izin yang harus dikantongi oleh pelaku smelter IUPK. "ESDM sudah mengeluaran 72 izin, sekarang mau diapakan izin-izin itu," ujarnya.
Berdasarkan catatan Beritasatu.com, Menteri ESDM Sudirman Said pernah menyatakan bakal membuka kran ekspor mineral mentah (ore) guna membantu finansial investor smelter. Namun wacana itu urung direalisasikan seiring dengan maraknya penolakan dari berbagai pihak.
Sumber : www.beritasatu.com/ekonomi