Smelter Mandek, ESDM Cabut Izin 3 Perusahaan Tambang!
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin ekspor tiga perusahaan mineral karena pembangunan smelternya (fasilitas pengolahan dan pemurnian) tidak mencapai target.
"Penyebabnya progres kemajuan smelternya tidak mencapai 90% dari target kurva S setiap enam bulannya," ujar Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak kepada CNBC Indonesia saat dihubungi Senin (15/4/2019).
Lebih lanjut, ia menyebutkan, ketiga perusahaan mineral tersebut yakni dari satu perusahaan nikel dan dua perusahaan bauksit. Yaitu PT Surya Saga Utama (nikel), PT Lobindo Nusa Persada (bauksit) dan PT Gunung Bintan Abadi (bauksit).
Namun, Yunus menegaskan, yang dicabut adalah rekomendasi atau izin ekpornya, sedangkan izin pembangunan smelternya tetap tidak dicabut karena pembangunan smelter merupakan kewajiban.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan pada 2022, Indonesia akan memiliki pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter sebanyak 57 smelter. Sampai saat ini, tercatat ada sebanyak 36 fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sedang dalam proses untuk dibangun, dan 27 smelter yang sudah beroperasi.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, 36 smelter yang sedang dibangun tersebut, mayoritas adalah smelter nikel.
"Ada 23 smelter nikel yang sedang dibangun, dengan kapasitas mencapai 48,65 juta ton," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot dalam paparannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, selain smelter nikel, ada juga smelter bauksit yang sedang dibangun, sebanyak lima smelter dengan kapasitas total 15,87 juta ton, dan dua smelter tembaga dengan kapasitas 4 juta ton.
"Sisanya adalah smelter besi, timbal, dan seng," pungkas Bambang.