Smelter Nikel Makin Banyak, tapi Tingkat Pengelolaan TKDN-nya Rendah
AKURAT.CO Kepala Subdirektorat Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Andri Budhiman, menilai moratorium ekspor nikel untuk menggejot produksi komponen mobil listrik, harus diiringi dengan pengelolaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tinggi.
Ia menilai meski pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel mulai banyak di Indonesia, tingkat komponen dalam negerinya (TKDN) ternyata masih rendah. "Smelter kita sudah mulai banyak, tapi akselerasi dari TKDN kurang," ucapnya saat diskusi, di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Pemerintah sendiri pada 2020 ini akan menambah 16 smelter nikel. Dengan adanya insentif maka di 2021 ada 37 pabrik smleter. Namun ia menjelaskan dengan adanya kebijakan di 2017 untuk pembangunan smelter, untuk nikel hingga 2020 diperkirakan akan terdapat 20 smelter yang beroperasi. Lalu, dengan adanya insentif, diproyeksi terdapat 31 smelter sampai 2022.
Dengan banyaknya smelter yang akan beroperasi, Ia meyakinkan tak perlu khawatir soal pasokan ke pabrik-pabrik untuk komponen mobil llistrik. Hitungan Kementerian ESDM sumber daya nikel pasca-2022 bisa sampai 42 tahun ke depan. Tapi, dengan catatan masih membutuhkan eksplorasi.
"Cukup sebetulnya, tapi ini adalah angka produksi bijih. Di 2013 kan kita eksportir tersebar jadi produksi untuk dalam negeri saja," katanya.
Tahun 2020, diprediksi ada 20 juta ton kebutuhan bijih nikel untuk dalam negeri. Saat ini cadangan terbukti mencapai 689 juta ton, sedangkan cadangan terkira 2,8 miliar ton. Menurut hitungan, jika dengan andalkan cadangan terbukti maka kebutuhan smelter di dalam negeri hanya bisa dipenuhi untuk 7,3 tahun.
Seperti diketahui Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan peraturan terkait pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah (ore) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Kebijakan moratorium ekspor nikel tersebut merupakan wujud dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah mineral melalui hilirisasi.
Namun Undang-Undang Minerba yang telah berusia 10 tahun itu mengalami banyak tantangan dalam upaya mewujudkan industrialisasi minerba di dalam negeri.
Dengan alasan perlunya masa transisi, Pemerintah telah beberapa kali memberikan relaksasi ekspor mineral seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2017. Dimana bagi perusahaan yang telah melakukan proses pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan atau smelter diberikan kelonggaran ekspor mineral hingga 31 Desember 2021.
Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.11 tahun 2019, pemberlakuan aturan tersebut kemudian dipercepat, di mana larangan ekspor nikel kadar rendah akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Sehingga mulai waktu tersebut, semua nikel yang akan dikirim ke luar negeri harus melalui fasilitas smelter terlebih dahulu. []