Smelter Nikel di Sulawesi Tenggara Ditargetkan Beroperasi 2021
JAKARTA - Pabrik peleburan (smelter nikel) di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara segera dibangun. Jika dimulai saat ini, maka smelter nikel ini ditargetkan bisa beroperasi pada 2021.
Pembangunan smelter nikel ini dimulai dengan ditandai dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerjasama terkait pembangunan pabrik peleburan (nickel smelter) antara PT PP (Persero) dengan PT Macika Mineral Industri. Kerjasama itu ditandatangani oleh Kepala Divisi EPC Nurlistyo Hadi dan Direktur Utama PT Macika Mineral Industri John Hendarso.
Direktur Utama PTPP Lukman Hidayat mengatakan, pembangunan smelter ini akan menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnance (RKEF) dengan total kapasitas daya 2x33 MVA. Dengan adanya smelter nickep ini, target produksi mencapai 120.000 ton setiap tahunnya dengan kadar minimum nikel 11%.
Lukman menambahkan, pihaknya berperan sebagai kontraktor yang akan bertanggung jawab dalam penyelesaian proyek. Dalam pengerjaannya, pihaknya akan bekerjasama dengan perusahaan China dari sisi technology and machinery provider.
“Proyek pembangunan nickel smelter ini berlokasi di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dan ditargetkan beroperasi pada tahun 2021," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (9/8/2019).
Selain itu, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Akta Perjanjian Usaha Patungan (PUP) dan Akta Pendirian PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak. Nantinya PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak ini akan menjadi badan usaha yang membangun dan mengelola Tol Semarang-Demak yang terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut di Semarang.
Acara penandatanganan dilakukan oleh Direktur Strategi Korporasi & HCM Perseroan M. Aprindy, Direktur Human Capital & Pengembangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Novel Arsyad dan Direktur PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni dan disaksikan oleh Notaris Jose Dima Satria.
Perjanjian pendirian perusahaan patungan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Konsorsium tanggal 18 Agustus 2018 dan keputusan pemenang lelang dalam surat Menteri PUPR No. PB.02.01-Mm/1347 tanggal 17 Juli 2019. Dengan penandatanganan Akta PUP dan Akta Pendirian badan usaha ini, tahap selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dengan begitu, PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak memiliki susunan pemegang saham menjadi, Perseroan sebanyak 65%, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebanyak 25% dan PT Misi Mulia Metrical sebanyak 10%.
PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak nantinya akan melaksanakan perencanaan, pengembangan, pembangunan dan pengelolaan Tol Semarang-Demak.
Tol Semarang-Demak merupakan satu dari 14 ruas tol Proyek Strategis Nasional (PSN) Perpres Nomor 56 Tahun 2018. Proyek tol sepanjang 27 kilometer yang menelan biaya investasi Rp5,6 triliun ini direncanakan berfungsi sebagai tanggul laut di pantai utara Kota Semarang, mulai dari wilayah Kaligawe hingga Kali Sayung di Kabupaten Demak, sehingga dapat menanggulangi banjir dan rob Kota Semarang sekaligus mengurai kemacetan Semarang-Demak