a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Smelter PT COR II Diduga Cemari Lingkungan

MORUT – Dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik pemurnian biji nikel milik PT Central Omega Resources Industri Indonesia (COR II), kian menguat. Salah satu indikatornya yakni belum memiliki tempat penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.

Hal itu diketahui setelah Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menerbitkan surat rekomendasi terhadap perusahaan tersebut.

Berdasarkan surat DLHD Morut Nomor 660/165/DLHD/XII/2017 yang diperoleh Radar Sulteng, memuat 8 poin temuan sekaligus rekomendasi yang wajib dilaksanakan PT COR II. Surat tersebut terbit setelah DLHD Morut melakukan pemeriksaan atau verifikasi di lingkungan smelter PT COR II di Dusun V Lambolo, Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, 23 November 2017 lalu.

Pada poin pertama lampiran surat tersebut, PT COR II diketahui tidak memiki izin pembuangan limbah cair sesuai dengan rujukan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 05/2014 tentang baku mutu limbah cair dan Permen LH Nomor 9/2006 tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih nikel.

Selanjutnya, petugas DLHD Morut menemukan Tidak memiliki izin pemanfaatan slag nikel, berhubung slag sudah dimanfaatkan di area lokasi pabrik dan perkantoran yang sesuai rujukan PP Nomor 101/2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.

PT COR II ternyata tidak membuat kolam outlet dan perbaikan terhadap drainase di sekitar kawasan pabrik agar tidak terjadi pendangkalan di pinggir laut, memperbaiki drainase lPAL inlet.

Mereka juga tidak memasang alat uji emisi pada cerobong pabrik. Kondisi terparah atas keberadaan pabrik ini yakni belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3.

Dari pemeriksaan lapangan, DLHD Morut kemudian mengeluarkan rekomendasi agar untuk dipatuhi PT COR II seperti memaksimalkan fungsi alat dust collector untuk mengurangi tingkat pencemaran udara sesuai rujukan PP Nomor 41/1999 tentang pengendalian pencemaran udara.

Selain itu, perusahaan itu wajib melakukan pemantauan kualitas lingkungan, air, udara tanah sebulan sekali dan pelaporan setiap enam bulan ke DLH daerah hingga ke tingkat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Hal terpenting yakni mengurus izin tempat penyimpanan limbah B3 sesuai rujukan PP Nomor 101/2014.

Kepala DLHD Morut Patta Toba, saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (22/3), membenarkan keabsahan surat tersebut. Surat ini merupakan tidak lanjut dari surat Kementerian Sekretaris Negara Nomor B-4776/Kemensetneg/D-2/DM.05/10/2017 tentang dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik smelter pemurnian bijih nikel milik PT COR II.

Namun menurut Patta Toba, petugas Bidang Pengawasan DLHD Morut yang melakukan peninjauan terbaru melaporkan PT COR II telah menindaklanjuti surat tersebut. Antara pembenahan IPAL dan penggantian dust collector atau saringan debu cerobong.

“Pihak COR II mengakui bahwa saringan debu itu sudah aus. Janjinya mereka akan ganti,” ujarnya.

Terkait beberapa poin lainnya, dia belum bisa memastikan apa yang telah dilakukan PT COR II terhadap rekomendasi pasca pemeriksaan lapangan oleh DLHD Morut. “Pegawai yang membidangi pengawasan ini masih ikut pendidikan di luar daerah. Nanti saya kabari perkembangan selanjutnya,” sebut Patta.

Dihubungi terpisah, Humas Eksternal PT COR II Ratnawati mengakui pihaknya telah menerima surat dari DLHD Morut. Beberapa poin rekomendasi menurutnya telah dipenuhi. Kepastian ini sesuai laporan yang diterimanya dari Divisi Teknologi PT COR II, Fahruz Ismail.

“Ada yang sudah kami lakukan, selebihnya masih dalam proses sesuai rekomendasi DLHD Morut. Pelaksanaannya sudah kami laporkan melalui surat ke dinas tersebut,” jelas Ratna.(ham)