a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Smelter nihil, ekspor 11 perusahaan bisa disetop

Smelter nihil, ekspor 11 perusahaan bisa disetop
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siap-siap, bagi perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi ekspor namun tidak berkomitmen membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) pada waktu per periode akan disetop dan dikenakan sanksi finansial.

Hal itu, jika dalam periode per enam bulan tidak ada progres pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim tidak akan segan-segan menyetop rekomendasi dan memberikan sanksi finansial. Bahkan, pemberian sanksi tersebut juga sudah disepakati oleh Komisi VII DPR.

Mengacu data dari Kementerian ESDM mencatat ada 11 perusahaan pertambangan yang mendapatkan rekomendasi ekspor. Tapi progres pembangunan smelternya masih rendah.

Karena asal tahu saja, progres pembangunan smelter tertuang Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tercatat bahwa rekomendasi ekspor bisa diraih apabila pembangunan smelter mencapai 90% dari progres per periode.

Adapun 11 perusahaan itu diantarnya, untuk nikel, PT Ceria Nugraha Indotama, progres masih 0%. PT Wanatiara Persada, progres masih 5,34%. PT Sambas Mineral Mining, progres 3,21%. PT Ifishdeco, progres masih 39,01%.

Sementara untuk bauksit, PT Dinamika Sejahtera Mandiri yang progresnya masih 0%. PT Laman Mining masih, progres 0%. Dan PT Kalbar Bumi Perkasa, progres masih 0,33%. Serta, PT Lobindo Nusa Persada progres masih 0%. Adapun untuk konsentrat tembaga, PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk smelter konsentrat tembaga masih 0%, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) baru 5,67%.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan bahwa pihaknya telah membuat usulan, konsep mengenai bagaimana menerapkan sanksi finansial. Dimana jika sesuai dengan aturan per 6 bulan itu sudah ditetapkan 90% progres pembangunan smelter oleh perusahaan sendiri.

"Kalau tidak tercapai 90% akan dicabut dan diberikan sanksi finansial. Itu dilakuan apabila sudah divalidasi oleh surveyor," terangnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan sanksi penalti sebesar 10% atas kumulatif nilai penjualan. Namun penalti itu masig sebatas kajian dengan contoh seberapa besar margin dan bea keluar dari ekspor.

"Ini baru usulan. Jadi ini mungkin, kita perlu tanggapan atau arahan dari Komisi VII DPR," tandasnya.

Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu menyebutkan bahwa telah bersepakat dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk melakukan penertiban dan pengenaan sanksi finasial penalti bagi perusahaan yang pembangunan smelternya tidak mencapai progres sesuai komitmenya dalam enam bulan pertama secara berkala.

Gus bilang, pihaknya mendesak Dirjen Minerba, menyampaikan dokumen persyaratan rekomendasi persetujuan ekspor dan hasil evaluasi progres pembangunan smelter tiga bulan pertama serta laporan setoran pajak ekspor bagi perusahaan tambang yang telah mendapat rekomendasi persetujuan ekspor.

"Paling lambat tanggal 6 Desember 2017 diserahkan," tandasnya kepada KONTAN, Minggu, (3/12).

Ia menambahkan, dengan masih rendahnya progres pembngunan smelter ini. Maka Komisi VII akan melakukan peninjauan lapangan ke perusahan tambang yang telah mendapat rekomendasi persetujuan ekspor terkait progres pembangunan smelter.

"Komisi VII meminta Kementerian ESDM agar mengeluarkan kebijakan dalam pembangunan smelter agar memperhatikan efisiensi nasional dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah," tandasnya.