a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Smelter tak Kantongi LS, ICDX Hentikan Perdagangan

Smelter tak Kantongi LS, ICDX Hentikan Perdagangan
PANGKALPINANG, babelhits.com -- PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau ICDX kembali akan menghentikan perdagangan timah murni batangan di pasar bursa. Padahal perdagangan timah murni batangan yang dihentikan sejak Oktober 2019, baru dibuka kembali pada Senin (4/3/2019).

Keputusan ICDX untuk mengentikan sementara perdagangan timah murni batangan lantaran anggota bursa yang bertransaksi belum mendapat Laporan Surveyor (LS) dari PT Sucofindo (Persero). Sebagaimana dalam surat Direktur Utama BKDI L.JHM Rutten yang ditujukan kepada PT Sucofindo (Persero) Senin tertanggal 4 Maret 2019.

Isi surat tersebut diantaranya menyebutkan: "Sehubungan belum diterbitkan laporan survey oleh PT Sucofindo (Persero) ditujukan kepada PT BTI, agar PT Sucofindo (Persero) segera menerbitkan laporan survey tersebut selambat - lambatnya pada pukul 17.00 WIB. Apabila laporan survey tidak diterbitkan pada jangka waktu tersebut PT BKDI akan menghentikan sementara perdagangan timah murni batangan yang telah dan/atau sedang disurvey oleh PT Sucofindo (Persero) dalam batas waktu yang belum ditentukan".

Suarat No 166/BKDI/DIR/III/2019 ditembuskan ke Dorektorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komuditi.

Pada Oktober 2018, perdagangan timah di bursa sempat dihentikan lantaran salah satu gudang milik mitra BKDI di Bangka Belitung diduga ilegal. Padahal, timah murni batangan tersebut telah memenuhi ketentuan verifikasi oleh surveyor, yang saat itu diverifikasi oleh PT SI.

Oleh karena itu, BKDI mengeluarkan surat edaran bersama pada 16 Oktober 2018 yang mengatakan untuk menghentikan sementara perdagangan timah murni batangan.

Sementara itu Surveyor PT Sucofindo (Persero) belum mengeluarkan laporan surveyor (LS) timah batangan yang akan diperdagangkan oleh PT Bangka Tin Industri (BTI), melalui Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX).

Alasannya, ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh smelter yang bersangkutan sehingga timah batangan yang sudah siap diperdagangkan tidak dapat diekspor.

“Kemarin rencana ekspor oleh PT BTI, tapi setelah kita periksa ada persyaratan yang belum dipenuhi sehingga kita belum terbitkan laporan surveyornya. Dengan sendirinya ekspor belum berlangsung,” kata Puguh Pramono Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo (Persero) Pangkalpinang ketika, Selasa (5/3/2019).

Penegasan Puguh ini menanggapi surat ICDX yang menghentikan kembali perdagangan timah murni batangan di pasar bursa.

“Siapapun yang belum memenuhi persyaratannya, ya dipenuhi dulu persyaratan, setelah itu kita cek segala persyaratan. Kalau sudah dipenuhi ya kita keluarkan laporan surveyornya,” tegas Puguh.

Menanggapi proses LS oleh PT Sucofindo (Persero) tidak memakan waktu yang lama. Tergantung kelengkapan persyaratan dari perusahaan yang melakukan kontrak kerjasama dengan Sucofindo. Persyaratan yang dimaksud juga dikeluarkan oleh pihak terkait, seperti asal usul barang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kemudian persyaratan izin ekspor ada di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

“Laporan surveyor akan cepat kalau barang sudah siap dan persyaratan lengkap. Kita awasi pemuatan dalam kontainer istilahnya stuffing dengan melibatkan beberapa pihak, seperti pihak BGR sebagai pergudangan, Bea Cukai juga mengetahui. Kalau selesai semua langsung terbit LS,” ungkap Puguh.

Ditambahkan Puguh, pihaknya sudah menjalin kerjasama untuk survey asal barang berupa timah dengan lima perusahaan swasta di luar PT Timah Tbk. Diantara smelter yang sudah melakukan kerjasama termasuk PT BTI.

Sesuai peraturan Menteri Perdagangan RI menyatakan timah yang akan diekspor wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis sebelum memuat barang dan dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, yakni PT Sucofindo dan Surveyor Indonesia.

Surveyor bertanggung jawab terhadap setiap LS yang telah diterbitkan, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh surveyor terhadap ketentuan dalam peraturan ini selain dikenai sanksi administratif juga dikenai sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT Timah Tbk tak Terpengaruh

Penghentian sementara perdagangan timah di bursa timah berjangka Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) tidak berpengaruh sama sekali terhadap produksi maupun penjualan timah batangan milik PT Timah Tbk.

Sejak ICDX memberlakukan penghentian sementara perdagangan timah Oktober 2018, aktifitas perdagangan dan ekspor timah batangan perusahaan tambang BUMN ini tetap berjalan.

Tercatat Januari-Februari 2019, PT Timah Tbk (TINS) mengekspor hampir 10.000 metrik ton. Perdagangan timah batangan PT Timah Tbk pun melalui bursa berjangka BKDI.

“Suspen perdagangan timah di ICDX tidak berpengaruh terhadap kegiatan penjualan maupun produksi PT Timah Tbk. Sejak penghentian perdagangan timah batangan hasil laporan surveyor PT SI di bursa ICDX, PT Timah Tbk tetap melakukan kegiatan perdagangan malah melalui BKDI,” kata Anggi B Siahaan Kepala Bidang Humas PT Timah Tbk ketika dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019).

Ditegaskan oleh Anggi, suspen perdagangan timah oleh ICDX bukan berarti tidak ada kegiatan perdagangan timah Indonesia. Karena PT Timah Tbk sudah memenuhi segala persyaratan baik penambangan maupun izin ekspor sehingga mendapat laporan surveyor (LS) sebagai syarat ekspor timah dari PT Sucofindo.

“PT Timah Tbk tetap melakukan perdagangan di bursa timah. Kegiatan produksi hingga ekspor tetap berjalan seperti bisa karena sudah memenuhi segala persyaratan. Termasuk diterbitkannya LS oleh Sucofindo,” ujar Anggi.

Anggi menambahkan suspen oleh ICDX bukan berarti pemerintah Indonesia menghentikan kegiatan perdagangan timah.

"Saya rasa kepastian regulasi pertimahan saat ini semakin baik tentunya jika melihat concern regulasi terhadap asal usul bijih," ucap Anggi.

PT Sucofindo bekerja sama untuk verifikasi asal barang milik PT Timah Tbk dibenarkan oleh Puguh Pramono Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Pangkalpinang. Tidak saja PT Timah Tbk, beberapa smelter atau pelaku usaha timah menggunakan jasa Sucofindo.

“Untuk kegiatan ekspor harus ada LS dan tidak hanya PT Timah yang bekerjasama dengan Sucofindo ada juga smeleter lainnya. Kalau sudah memenuhi syarat Sucofindo mengeluarkan LS seperti yang dilakukan PT Timah,” kata Puguh dihubungi terpisah.

Sucofindo menjalin kerjasama untuk survey asal barang berupa timah dengan lima perusahaan swasta di luar PT Timah Tbk. Diantara smelter yang sudah melakukan kerjasama PT BTI, ACL, MSP, dan RBT.(*)