Soal Freeport? Arcandra Tahar: Kita akan Menjamin Kepastian Hukumnya Dulu
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menegaskan akan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menambang di wilayah NKRI, tak terkecuali PT Freeport Indonesia yang akan berakhir masa kontraknya pada 2021.
“Freeport… Kita akan menjamin kepastian hukumnya dulu. Kita harus memastikan dan meyakinkan kepada investor untuk menginvestasikan dan berbisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Arcandra yang akrab dipanggil Candra dalam jumpa pers di kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/7).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya, Sudirman Said menegaskan, semua perusahaan tambang mineral, baik pemegang lisensi Kontrak Karya (KK) maupun rezim Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menghentikan ekspor konsentratnya di Januari 2017.
Penghentian ekspor konsentrat ini terkait dengan kewajiban perusahaan tambang untuk meningkatkan nilai tambah pertambangan melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral di dalam negeri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri masih mengizinkan ekspor mineral olahan atau konsentrat hingga 2017.
Seperti diketahui, perusahaan tambang mineral masih diperbolehkan melakukan ekspor hingga Januari 2017 dengan ketentuan perusahaan tersebut sedang membangun smelter. Sebab itu, perusahaan dapat mengajukan rekomendasi perizinan ekspor p 6 bulan.
Sumber : www.mineralenergi.com