Soal Gugatan Nikel Uni Eropa, Indonesia Jelaskan Kebijakan Minerba kepada WTO
KOMPAS.com – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, proses pengolahan dan pemurnian bahan tambang merupakan usaha pemerintah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan negara.
Kebijakan pengolahan dan pemurnian ini, lanjutnya, memberikan kesempatan kepada Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan informasi mengenai unsur-unsur di dalam produk tambang yang selama ini diproduksi. Hal itu dia ungkapkan dalam pertemuan konsultasi terkait penyelesaian gugatan pengaturan ekspor nikel oleh Uni Eropa ( UE) di kantor World Trade Organization ( WTO), Jenewa, Swiss, Kamis (30/1/2020). Untuk itu, Jerry menyampaikan Pemerintah Indonesia menegaskan kembali posisinya terkait kebijakan produksi dan perdagangan di sektor pertambangan. B
Perlu diketahui, UE mengangkat beberapa pertanyaan terhadap kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pemerintah Indonesia terkait mineral dan batu bara, utamanya untuk produk nikel. UE bahkan mengugat kebijakan Pemerintah Indonesia tersebut dengan mendaftarkannya di WTO dengan nomor registrasi DS592.
Sebelum masuk dalam sidang panel, kedua belah pihak bisa mengadakan konsultasi untuk mencapai kesepahaman bersama. Indonesia setuju untuk dilakukannya konsultasi setelah Uni Eropa mengajukan permohonan pada 29 November 2019. Sinyal positif UE Pada kesempatan yang sama, Jerry juga menyebut konsultasi ini menghasilkan sinyal positif untuk menyelesaikan gugatan UE tanpa sidang panel di WTO.
kinerja perdagangan secara umum dan khususnya antara Indonesia dan UE. “Pemerintah Indonesia berharap hasil yang positif dapat diraih melalui proses konsultasi ini, sehingga pihak Uni Eropa dapat memiliki gambaran utuh dari kebijakan yang diterapkan Indonesia untuk sektor mineral dan batubara,” ungkap Jerry. Dia menambahkan, proses konsultasi ini memiliki arti penting bagi kelangsungan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan UE.
“Serta mendukung upaya-upaya penerapan kegiatan produksi yang bertanggung jawab, berkelanjutan dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan hidup" katanya seperti keterangan tertulisnya. Memberikan kepastian usaha Jerry juga menyampaikan pengaturan ekspor nikel yang dilakukan Indonesia didasari pertimbangan sosial, ekologis dan kemanfaatan ekonomi.
Dia mengungkapkan, kebijakan di sektor mineral dan batubara merupakan upaya Indonesia untuk mengedepankan prinsip kepastian berusaha. Selain itu, kebijakan ini juga untuk mempermudah Indonesia dalam melakukan kegiatan monitoring dan pembinaan kepada pelaku usaha.
“Pemerintah Indonesia memahami bahwa produk pertambangan, khususnya nikel merupakan barang yang tidak dapat diperbaharui,” ujarnya. Namun Indonesia, lanjut Jerry, akan terus menyampaikan pesan kepada UE dan mitra dagang lainnya bahwa Indonesia dalam aturan perdagangannya tidak menghambat kegiatan perdagangan internasional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Gugatan Nikel Uni Eropa, Indonesia Jelaskan Kebijakan Minerba kepada WTO", https://money.kompas.com/read/2020/02/04/105000526/soal-gugatan-nikel-uni-eropa-indonesia-jelaskan-kebijakan-minerba-kepada-wto?page=all. Penulis : Inang Jalaludin Shofihara Editor : Mikhael Gewati