a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Soal Isu AMNT, DPRD KSB Datangi Kementerian ESDM

Soal Isu AMNT, DPRD KSB Datangi Kementerian ESDM
Taliwang (Suara NTB) – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengadakan kunujungan kerja (Kunker) ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa, 12 September 2017 lalu. Komisi yang salah satunya mengurusi bidang pertambangan ini membawa misi mempertanyakan sejumlah isu yang tengah berlangsung di PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Sekretaris Komisi III DPRD KSB, Masadi, SE mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kemen ESDM diterima oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pertamabangan. Dalam kesempatan itu sejumlah isu mengenai keberadaan PT AMNT di daerah disampaikan di antaranya, perubahan izin perusahaan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pembangunan fasilitas smleter dan isu mengenai penjualan saham PT AMNT ke MacMahon. “Jadi ada tiga isu yang kita pertanyakan dalam pertemuan itu,” katanya, Rabu, 13 September 2017.

Menurutnya, kepastian perubahan izin PT AMNT penting diketahui oleh Pemda KSB. Sebagai daerah penghasil KSB perlu mengetahui mekanisme izin perusahaan karena di dalamnya turut tertuang terkait soal pembagian royalti keuntungan perusahaan kepada daerah.

“Ketentuan UU Minerba yang baru, perusahaan tambang wajib menyetor 10 persen keuntungannya kepada pemerintah. Di mana 2,5 persennya menjadi hak daerah penghasil. Nah soal ini pihak kementerian menyampaikan kepada kita bahwa sudah beralih menjadi IUPK dan realisasi pembagian royaltinya akan efektif dimulai tahun ini,” urainya.

Selanjutnya, soal pembangunan fasilitas smelter PT AMNT. Terkait hal ini, Kemen ESDM memberikan penjelasan, bahwa PT AMNT saat ini tengah memulai tahapannya berupa penyusunan Amdal (analisis dampak lingkungan). Sementara tahapan konstruksi akan direalisasikan terhitung tahun 2018 mendatang.

“Ditjen juga menyampaikan AMNT diberi waktu selama 5 tahun untuk menuntaskan pembangunan pabrik smelternya di Benete,” urai politisi Nasdem ini.

Terkait isu penujalan saham PT AMNT sendiri, Masadi menyebutkan, pihak Ditjen Pertambangan mengaku belum ada informasi soal peralihan sebagian saham saham perusahaan operator tambang Batu Hijau itu ke MacMahon. Kendati begitu setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan tambang yang beroperasi pasti atas sepengetahuan Kementerian ESDM. “Aturannya jelas harus ada persetujuan kementerian terkait,” pungkasnya.

Terakhir Masadi menyampaikan, Komisi III akan mengawal terus setiap perkembangan isu yang terjadi di PT AMNT. Terutama menenai teknis kebijakan opersional pertambangan perusahaan tersebut di proyek Batu Hijau. “Tentu semua komisi teknis di DPRD juga melakukan hal yang sama. Misalnya Komisi I yang mengawal prorgram restrukturisasi karyawan di PT AMNT,” imbuhnya. (bug)