a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Soal Kewajiban Divestasi Belum Ada Jalan Tengah

Soal Kewajiban Divestasi Belum Ada Jalan Tengah
Perihal kewajiban divestasi 51%, menurut Teguh, belum ada jalan tengah. Freeport berkukuh pada divestasi 30% sedangkan pemerintah menginginkan 51%.

Dia menjelaskan, hal lain yang mengalami kemajuan yaitu tentang pembangunan smelter. “Ada progres untuk poin negosiasi pembangunan smelter. Freeport menyatakan komitmen melanjutkan pembangunan smelter. Tapi selama proses pembangunan smelter, Freeport minta tidak dikenai bea keluar (BK) untuk ekspor konsentrat,” papar dia.

Padahal, kata Teguh, pengenaan BK sudah digariskan peraturan menkeu (PMK). Dalam PMK itu disebutkan bahwa BK dikenai 0% alias bebas BK bila kemajuan pembangunan smelter mencapai 75%. "Selama proses perundingan mereka minta apa, itu sah-sah saja. Toh faktanya sekarang mereka bayar BK," tegas dia.

Perubahan status KK menjadi IUPK terjadi seiring dengan kebijakan pemerintah melarang pemegang KK mengekspor konsentrat sejak Januari 2017. KK diberikan izin ekspor bila berubah status menjadi IUPK. Soalnya, hanya IUPK yang membangun smelter saja yang mendapat izin ekspor hingga lima tahun.

Tercatat ada satu pemegang KK yang telah beralih menjadi IUPK, yakni PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Amman sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara. Freeport saat ini sebenarnya berstatus IUPK, hanya saja perusahaan itu bisa kembali berstatus KK bila negosiasi yang berlangsung paling lambat Oktober nanti tidak membuahkan hasil. “Tapi kami yakin negosiasi ini bakal mencapai kata sepakat. Kami optimis bisa selesai Oktober," tandas Teguh.

Jika kembali menjadi KK, konsekuensinya Freeport tidak bisa mengekspor konsentrat. Selama menjadi IUPK saat ini, Freeport mendapat izin ekspor konsentrat terhitung sejak April lalu. (az)