Soal Kewajiban Smelter, Hanya Perusahaan Tambang Besar yang Sanggup Bangun!
JAKARTA - Komisi VII DPR RI menyoroti kebijakan pemerintah yang mengharuskan pelaku tambang membangun smelter jika ingin mendapatkan izin eskpor konsentrat. Menurut dia ada dampak yang harus diperhatikan dari kebijakan itu.
Anggota Komisi VII DPR RI Andi Jamaro Dulung menyatakan bahwa kewajiban pembuatan smelter hanya dapat dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan tambang besar saja. Sementara, perusahaan tambang kecil dipastikan keteteran untuk memenuhi kewajiban itu.
"Yang jadi soal, kita harus hati-hati, ketika semua penambang disyaratkan bangun smelter maka artinya kita hanya beri peluang ke orang besar. Hanya orang besar yang mampu," kata dia dalam forum group discussion (FGD) di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa 12/9/2017).
Pemerintah diminta untuk lebih memerhatikan pelaku usaha kecil dalam kemudahan berusaha di Indonesia. Pihaknya mengaku agak keberatan jika semua penambang diwajibkan mendirikan smelter tanpa pandang bulu. Harus dipilah mana yang mampu dan tidak mampu.
"Makanya saya tak sependapat dengan syarat itu," lanjut Andi.
Dia menyebutkan, pembangunan smelter sekiranya membutuhkan biaya triliunan rupiah. "Kalau dipaksakan itu semua tambang punya pemurnian maka dipastikan tak ada orang Indonesia yang bisa main di situ. Berat," lanjutnya.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah dalam membuat regulasi perlu mempertimbangkan banyak aspek jika pemerintah ingin menjunjung kemudahan berinvestasi di Indonesia. "Karena itu, ini harus didorong jangan sampai kita main-main buat regulasi yang justru membunuh," terangnya.
"Harapan kami di DPR menunggu aspirasi. Kami harap aspirasi itu muncul sehingga kami punya reasoning sebagai langkah ambil kebijakan," tandasnya.