a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Soal Moratorium Tambang, Gubernur NTT Ditagih Janji Utamakan Pariwisata dan Pertanian

Sesuai janji saat kampanyenya, Gubernur terpilih NTT menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tertanggal 14 November 2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di NTT.
Berbagai pihak kecewa dengan SK Gubernur tentang moratorium tambang, karena hanya menghentikan sementara pertambangan untuk evaluasi perizinan yang ada, dan tata kelola administrasi. Bukan menghentikan total pertambangan sesuai janji kampanye Gubernur terpilih
Walhi NTT mencurigai adanya kongkalikong para penguasa tambang yang punya rekam jejak buruk dengan kekuasaan politik di NTT, sehingga mengubah komitmen penghentian pertambangan di NTT.
Gubernur dan Wagub NTT terpilih ditagih janjinya untuk menghentikan total pertambangan dan bakal memprioritaskan pariwisata dan pertanian.

***

Sesuai janji saat kampanyenya, Gubernur terpilih Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat, menerbitkan Surat Keputusan (SK) No.359/KEP/HK/2018 tertanggal 14 November 2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di NTT.

Viktor berjanji untuk mencabut izin dan menghentikan proses perizinan pertambangan mineral dan batubara baru selama masa kepemimpinannya.“Tambang bukan pilihan baik untuk tingkatkan ekonomi rakyat NTT,” katanya.

Tetapi setelah mencermati SK tersebut, banyak pihak kecewa, termasuk Walhi NTT. Karena ternyata SK tersebut hanya terkait tentang evaluasi tata kelola administrasi dan kewajiban keuangan perusahaan.

“Hal ini seperti tertuang dalam diktum keempat poin b (pada SK tersebut) yang berbunyi melakukan evaluasi administrasi, teknis dan financial terhadap pemegang izin usaha pertambangan yang ada dan merekomedasikan kelayakan operasi dari pemegang IUP (izin usaha pertambangan) dimaksud,” jelas Direktur Walhi NTT, Umbu Wulang Paranggi, kepada Mongabay-Indonesia, Senin (14/1/2019).

Artinya, SK yang cuma berlaku setahun itu hanya menghentikan sementara pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batubara di NTT, sambil mengevaluasi administrasi izin tambang yang ada. SK Gubernur NTT itu tidak menghentikan pertambangan, termasuk pertambangan rakyat.