Soal Pencabutan Izin Ekspor, Ini Kata Direktur Baru PT. SSU
Direktur baru PT. Surya Saga Utama (SSU) itu mengatakan, progres pembangunan pabrik pemurnian ore nikel atau smelter yang dilakukan pihaknya saat ini sebenarnya telah mencapai 60 persen.
Namun, hal tersebut luput dari penilaian tim verifikasi yang dilakukan oleh Sucofindo untuk membuat pelaporan ke pemerintah. Yang mana, kata dia, pemerintah menargetkan pembangunan smelter perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana itu sebesar 40 persen.
“Aktual pembangunan smelter SSU sudah hampir mencapai 60 persen. Tapi, pelaporannya belum diberikan ke pemerintah karena manajemen sebelumnya kurang memperhatikan pembuatan laporan,” kata Kasra dalam keterangan tertulisnya,” Minggu 19 Agustus 2018.
Dengan pembenahan yang tengah dilakukan oleh managemen baru saat ini, pengganti Hari Sutarta itu berharap laporan ke pemerintah segera selesai dan izin ekspor SSU kembali normal seiring pembangunan smelter yang terus digenjot progresnya.
“Pabrik sudah dan sedang dibangun. Kita harus angkat jempol ke pemerintah karena tetap konsisten memperhatikan progres pembangunan smelter,” ujar Kasra Munara.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikap tegas mencabut sementara izin ekspor PT. SSU, PT. Modern Cahya Makmur (MCM) di Konawe dan PT. Integra Mining Nusantara (IMN) di Konawe Selatan.
Pencabutan izin ekspor ini dilakukan lantaran progres pembangunan pabrik pemurnian ore nikel atau smelter yang tengah dilaksanakan oleh ketiga perusahaan dinilai lambat. Belum menampakan kemajuan signifikan.
Kementerian ESDM mencatat, kemajuan fisik pembangunan smelter milik PT. SSU sampai saat ini baru mencapai 39,44 persen. Kemudian PT. MCM 76,38 persen dan PT. IMN hanya 20 persen. Setahun terakhir progres tersebut tidak bergeser.
Hal ini pun langsung disikapi Kabid Minerba ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris ketika dikonfirmasi Sabtu 18 Agustus 2018.
“Kalau pusat menghentikan, ya mereka tidak boleh ekspor sampai ada keputusan lagi dari pusat,” tegas Hasbullah.(a)