a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Soal Perpanjangan Ekspor, ESDM: Freeport Tarik US$ 20 Juta untuk Jasa Konsultan

Soal Perpanjangan Ekspor, ESDM: Freeport Tarik US$ 20 Juta untuk Jasa Konsultan
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan PT Freeport Indonesia menarik dana US$ 20 juta untuk membayar jasa konsultan. Dana sebanyak itu disetorkan Freeport sebagai salah satu syarat guna mendapatkan perpanjangan izin ekspor pada Juli 2015 silam.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan pihaknya masih mengevaluasi kelengkapan persyaratan pencairan dana US$ 20 juta tersebut. Namun dia belum bisa memastikan kapan pencairan bisa dilakukan. "Kami masih evaluasi. Mencocokkan data tagihannya," kata Sujatmiko di Jakarta, Senin (9/5).

Sujatmiko menjelaskan penarikan dana sebesar itu guna membayar jasa konsultan yang telah melakukan engineering study. Dia bilang, transaksi kegiatan tersebut yang diajukan Freeport sebagai bukti klaim. "Konsultan tadi sudah menagihkan ke Freeport. Makanya Freeport ingin mencairkan dana itu," jelasnya.

Berdasarkan catatan Beritasatu.com, penempatan uang US$ 20 juta itu setelah Kementerian ESDM mengevaluasi kemajuan pembangunan pabrik pengolahan (smelter) untuk periode Januari - Juli 2015. Hasil evaluasi itu menyatakan target pendanaan yang harus digelontorkan Freeport kurang dari US$ 20 juta. Apabila kekurangan itu dibayarkan melalui deposito escrow maka kemajuan pembangunan smelter telah mencapai 11 persen.

Dengan progres 11 persen, maka bea keluar Freeport terpangkas. Awalnya Freeport harus membayar 7,5 persen bea keluar. Dengan capaian kemajuan 11 persen, maka bea keluar yang dikenakan hanya 5 persen. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Freeport sepakat menempatkan dana US$ 20 juta dengan pertimbangan pemangkasan bea keluar. Selain itu ada ketentuan dalam perjanjian dengan Kementerian ESDM yang menyatakan dana yang ditempatkan itu bisa ditarik kembali dengan menunjukkan bukti transaksi terkait pembangunan smelter.

Sumber : www.beritasatu.com