Soal Smelter, PKS: Pemerintah Harus Berwibawa Tegakkan UU Minerba
Jakarta, Akuratnews.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, minta Pemerintah tidak mengubah target pembangunan smelter atau fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang oleh PT Freeport Indonesia (PTFI). Kali ini Pemerintah harus tegas dengan target waktu yang sudah disepakati. Jangan memberi tenggang waktu tambahan lagi karena sebelumnya PTFI sudah dua kali gagal memenuhi target yang ditentukan.
"Pemerintah harus berani menolak permintaan PTFI untuk memperpanjang target pembangunan smelter di Gresik. Smelter itu diperlukan untuk memberi nilai tambah pendapatan negara dari setiap bahan tambang yang dihasilkan.
Selama jadwal pembangunan smelter itu mundur maka selama itu pula nilai tambah bagi negara dari usaha tambang tidak diperoleh," tegas Mulyanto.
Terkait pembangunan smelter untuk pengolahan hasil tambang, Pemerintah jangan sampai didikte badan usaha untuk melanggar UU No. 3/2020 tentang Minerba, yang usia diundangkannya belum sampai seumur jagung. Ini akan menjadi preseden buruk bagi tata hukum kehidupan bernegera.
Apalagi kalau percaya pada pernyataan segelintir badan usaha, bahwa pembangunan smelter tersebut tidak menguntungkan bagi Negara.
"Pemerintah harus berwibawa menegakkan ketentuan UU Minerba. Jangan mau didikte kepentingan pengusaha.
Saat ini persoalannya sudah bukan lagi terbatas masalah pelayanan terhadap badan usaha tapi sudah terkait kewibawaan hukum negara.
Negara akan dianggap lemah jika terus-menerus mengikuti maunya pihak badan usaha. Apalagi sampai melanggar UU. Tentu keadaan itu akan menjadi preseden buruk, yang memalukan," imbuh mantan Inspektorat Jenderal Departemen Pertanian era SBY.
"Yang paling memahami untung-rugi suatu kebijakan bagi Negara, ya Negara itu sendiri, yang dalam hal ini direpresentasikan oleh pemerintah. Bukan badan usaha. Kalau badan usaha, pengetahuannya terbatas pada untung-rugi bagi perusahaannya sendiri," ujar Mulyanto.
Sebelumnya PTFI mengajukan perpanjangan target pembangunan smelter selama setahun, dari Desember 2023 menjadi Desember 2024. Yang berarti melanggar batas dalam UU No.3/2020 tentang Minerba.
PTFI berdalih target tersebut sulit dicapai karena saat ini sedang terjadi pandemi Covid sehingga proses pembangunan menjadi terkendala.