a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Soal Tambang dan Pabrik Semen Manggarai Timur, Fraksi PKB Sampaikan Terima Kasihke Pemerintah

Soal Tambang dan Pabrik Semen Manggarai Timur, Fraksi PKB Sampaikan Terima Kasihke Pemerintah <br><br>
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD NTT menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT terkait sikap pemerintah terhadap persoalan tambang dan pabrik semen di Kabupaten Manggarai Timur.

Ucapan terima kasih tersebut disampaikan menyikapi jawaban pemerintah dalam sidang paripurna terhadap pandangan umum fraksi PKB yang menyoroti soal rencana tambang dan pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur.

Pemerintah provinsi NTT dalam tanggapannya menyetujui pandangan umum fraksi PKB untuk mempertimbangkan pembangunan pabrik semen dan tambang.

"Partai Kebangkitan Bangsa berterima kasih kepada pemerintah, ini dokumen politik, ini pernyataan politik yang kita akan kawal," ujar juru bicara Fraksi PKB, Yohanes Rumat kepada wartawan usai Sidang Paripurna di DPRD NTT, Rabu (9/6).

Persetujuan pemerintah, terang Rumat, beralasan, karena dari sisi regulasi ada indikasi pelanggaran terhadap lima undang undang terkait pembangunan tambang di daerah.

Sebelumnya, dalam pandangan umum, fraksi PKB berpendapat bahwa tambang di Manggarai Timur harus ditolak dengan argumentasi dan alasan.

"Dalam jawaban pemerintah hari ini, pemerintah mengamini, menyetujui dengan catatan-catatan politik untuk memperhatikan perkembangan yang terjadi di lapangan," ujarnya.

Penolakan terhadap pembangunan pabrik semen dan tambang tersebut juga dilakukan oleh gereja, tokoh masyarakat, serta para tokoh yang concern pada isu lingkungan.

Pembangunan pabrik semen dan tambang disebut melanggar lima aturan. Pertama, Undang Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah direvisi dan disahkan oleh DPR RI pada 12 Mei 2020.

Kedua, UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, Peraturan Menteri ESDM Nomor 17/2012 tentang bentang alam karst. Keempat, UU nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian serta kelima, Perda Manggarai Timur nomor 6/202/12 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah. (hh)



Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Soal Tambang dan Pabrik Semen Manggarai Timur, Fraksi PKB Sampaikan Terima Kasihke Pemerintah , https://kupang.tribunnews.com/2020/06/10/soal-tambang-dan-pabrik-semen-manggarai-timur-fraksi-pkb-sampaikan-terima-kasihke-pemerintah.
Penulis: Ryan Nong
Editor: Ferry Ndoen