Sosialisasi Permendagri No 33 Tahun 2017, Abdul Latif: Tingkatkan Pencapaian WTP
RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman menyusun APBD tahun 2018 kepada pejabat /aparat pengelola keuangan daerah Kab/Kota yang di buka langsung oleh Sekprov Sulsel Abdul Latif, Selasa (18/7/2017).
Abdul Latif dalam sambutannya mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS harus berpedoman pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.
"Selain itu, memperhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan serta penetapan APBD tahun anggaran 2018. Secara khusus kepada sekda selaku koordinator TPAD untuk mempercepat penyusunan dan penetapan dengan memperhatikan jadwal dan tahapan yang ada. Antara lain penandatanganan nota KUA dan PPAS ta 2018 perlu segera dilaksanakan," ujar Abdul Latif.
Ia melanjutkan sosialisasi tentang pedoman menyusun APBD tahun 2018 kepada pejabat /aparat pengelola keuangan daerah Kab/Kota dilakukan karena adanya perbedaan antara penyusunan APBD tahun 2017 dengan penyusunan APBD tahun 2018
"Seperti sanksi yang akan diberikan kepada daerah yang terlambat menyetor penyusunan APBD-nya. Tapi diharapkan tidak ada daerah yang mendapatkan sanksi, semuanya tepat waktu menyetor penyusunan APBD nya," katanya.
Selain itu, Abdu Latif juga memaparkan tentang keberhasilan Sulsel meraih WTP tujuh kali dan di ikuti oleh daerah yang setiap tahun bertambah meraih WTP. Terakhir 2016 katanya hanya satu daerah yang meraih disclaimer dan 20 daerah yang meraih WTP.
"Tahun 2013 terdapat 8 daerah berpredikat WTP, 2014 meningkat menjadi 10 daerah, 2015 meningkat lagi menjadi 17 daerah terakhir 2016 meningkat menjadi 20 daerah WTP, 3 daerah yang WDP dan 1 daerah masih disclamer. Kita berharap opini WTP terhadap LKPD APBD kabupaten/kota 2017 dapat meningkat," tutupnya.