a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Sri Mulyani Patok Bea Keluar Tinggi untuk Nikel dan Bauksit

Sri Mulyani Patok Bea Keluar Tinggi untuk Nikel dan Bauksit
Jakarta, CNN Indonesia --Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya merilis peraturan mengenai penyesuaian bea keluar bagi ekspor mineral setelah pemerintah kembali melakukan pelonggaran ekspor hingga lima tahun mendatang. Ketentuan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.010/2017 yang ditandatangani Sri Mulyani tanggal 9 Februari 2017 silam.

Di dalam tarif bea keluar terbaru, pemerintah menetapkan dua jenis golongan mineral, yaitu produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Untuk ekspor produk hasil pengolahan mineral logam, angka bea keluar dipatok sesuai tingkat kemajuan (progress) fasilitas pemurnian (smelter). Menurut pasal 11 beleid tersebut, pemerintah membagi progress pembangunan smelter menjadi empat tahap.

Yang pertama, pemerintah menetapkan bea keluar 7,5 persen jika progress smelter sebesar nol hingga 30 persen. Lalu, pemerintah akan mengenakan bea keluar 5 persen jika progress smelter terhitung 30 persen hingga 50 persen.

Jika tingkat kemajuan smelter terhitung 50 persen hingga 75 persen, maka bea keluar yang dikenakan terhitung 2,5 persen.

Yang terakhir, pemerintah akan memberikan bea keluar nol persen jika progress smelter berada di angka 75 persen ke atas.

Lebih lanjut, terdapat enam jenis konsentrat yang dikenakan bea keluar ekspor. Konsentrat tersebut antara lain tembaga, besi, mangan, timbal, seng, dan kelompok titanium.

Dalam menetapkan bea keluar, Kemenkeu membutuhkan angka progress smelter yang dihitung dan diverifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Tahapan kemajuan fisik pembangunan dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral," ujar Sri Mulyani melalui beleid tersebut, dikutip Kamis (16/2).

Di sisi lain, pemerintah mengenakan bea keluar dengan angka tetap (flat) untuk produk mineral logam dengan kriteria tertentu, yaitu 10 persen. Dua jenis mineral tersebut adalah ore nikel dengan kadar 1,7 persen ke bawah dan bauksit yang telah dilakukan pencucian dengan kadar 42 persen ke atas.

Bea keluar ini berlaku sampai 11 Januari 2022, atau batas terakhir ekspor mineral sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017. Di samping itu, bea keluar dihitung berdasarkan persentase dari harga ekspor. (gen)