Sudah Sepakat, Freeport Wajib Dirikan Smelter Dalam Lima Tahun Ke Depan
RMOL. Pemerintah menyetujui perpanjangan izin operasi dan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Mimika Papua. Operasi Freeport diperpanjang satu kali sepuluh tahun dan akan dievaluasi di sepuluh tahun kedua.
Dengan kesepakatan perpanjangan tersebut, operasi perusahaan yang berafiliasi dengan Freeport-McMoran asal Amerika Serikat (AS) itu bakal berakhir pada tahun 2041.
Terkait smelter menurut Deputi Bidang usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno pemerintah dan Freeport sudah sepakat adanya kewajiban membangun fasilitas pengolahan hasil tambang dari kabupaten Mimika Papua tersebut.
"Kalau smelter harus, sudah sepakat. Pemerintah mewajibkan Freeport mendirikan smelter dalam lima tahun ke depan atau maksimal pada 2022," kata Fajar usai rapat dengan menteri-menteri tekait di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (4/7).
Menurut Fajar sejauh ini sudah ada dua hal yang disepakati oleh menteri ESDM dengan perusahaan tambang tembaga, emas dan peras asal AS itu. Dua hal itu adalah perpanjangan operasi Freeport dan juga pembangunan smelter.
"Dua sudah disepakati oleh Pak Menteri ESDM, mengenai perpanjangan dan smelter yang wajib," demikian Fajar.[san]