Sumber Baja Prima Raih Izin Ekspor Konsentrat Pasir Besi
Jakarta - PT Sumber Baja Prima bisa melakukan kegiatan ekspor konsentrat pasir besi meski pemerintah belum tetapkan besaran bea keluarnya. Pasalnya kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) pasir besi telah mencapai 35 persen.
Direktur Sumber Baja Prima, Ricky Gowdjali, mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin ekspor konsentrat untuk enam bulan ke depan. Izin ekspor tersebut diberikan lantaran progressmelter-nya signifikan.
"Kami sudah dapat izin dan enggak bayar bea keluar," kata Ricky di Jakarta, Selasa (10/5).
Ricky menerangkan, pihaknya tidak membayar bea keluar lantaran mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dalam beleid itu pungutan bea keluar berbeda-beda tergantung dari kemajuan pembangunansmelter di dalam negeri. Ada pun pungutannya yakni sebesar 7,5 persen dikenakan apabila pembangunan smelter antara 0-7,5 persen.
Kemudian bea keluar 5 persen bila pembangunan smelter telah mencapai 7,5 - 30 persen. Bea keluar tidak dikenakan alias nol persen jika pembangunan smelter lebih dari 30 persen.
Lebih lanjut Ricky menyatakan, pihaknya menyarankan agar besaran bea keluar konsentrat pasir besi sesuai dengan PMK tersebut. "Kami mengusulkan bea keluar pasir besi sama dengan bea keluar yang sudah ditetapkan sebelumnya," ujarnya.
Smelter Sumber Baja Prima berlokasi di Sukabumi, Jawa Barat mampu menghasilkan 300.000 ton pig iron nugget per tahun. Investasi proyek smelter itu mencapai US$ 120 juta dan ditargetkan rampung pada 2018.