a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Tak Bayar Royalti, Perusahaan Tambang Nunggak Rp 50 Miliar

JAKARTA-RADAR BOGOR,Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah akan bertindak tegas dalam penagihan royalti perusahaan tambang. Pasalnya, ada beberapa perusahaan yang enggan membayar royalti, sehingga jika beroperasi mengangkut hasil tambang akan ditahan.


Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memgatakan, ada beberapa perusahaan yang malas membayar royalti. Akibatnya, beberapa waktu lalu dilakukan penahanan terhadap tongkang perusahaan tersebut.

“Penahanan akan kami lalukan kembali jika perusahaan enggan membayar royalti, karena ini kewajiban perusahaan, sehingg wajar kami tagih,” tegasnya dikutip Radar Sampit (Jawa Pos Grup), Rabu (5/3).

Dia menuturkan, ada seorang pengusaha tambang asal Surabaya yang tidak bayar royalti yang nilainya cukup besar. Namun, setelah dilakukan penahanan tongkang dan penagihan royalti, pengusaha itu sampai menangis-nangis..

”Nama tidak perlu saya sebutkan, intinya ada. Pengusaha ini malah ingin memberikan bantuan berupa mobil ambulans untuk daerah, tetapi saya tegaskan agar tidak usah memberikan hibah berupa mobil, cukup bayar royalti yang nilainya Rp 12 miliar,” katanya.

Sugianto menegaskan, penahanan tongkang dan penagihan terhadap perusahaan untuk membayar pajak dan royalti akan terus dilakukan. Itu sebagai wujud nyata keseriusan Pemprov Kalteng dalam penyelamatan PAD.

Sugianto kini tengah membidik perusahaan tambang di Bartim yang menunggak pembayaran royalti sebesar Rp 50 miliar. Bahkan, gubernur telah menginstruksikan Dinas Pertambangan dan Energi untuk mengawasi.

”Di Bartim, ada dua perusahaan yang dipegang satu orang. Satu sudah mati izin dan satunya masih beroperasi. Nah, ini masih ada tunggakan Rp 50 M. Jika ini nanti melakukan pengangkutan batu bara, akan kami tahan,” pungkasnya. (JPG)