a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Tak Patuh Aturan Harga, Izin Smelter Nikel Terancam Dicabut

Jakarta, CNN Indonesia -Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengancam mencabut izin usaha para pelaku pertambangan bijih nikel yang tak mematuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

Hal tersebut diungkapkan Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenkomarves Septian Hario Seto usai rapat koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN dan BKPM, terkait penerapan dan pengawasan dalam proses transaksi jual beli bijih nikel dari penambang kepada smelter.

Menurutnya, pemerintah berposisi sebagai wasit dan tidak berpihak kepada siapapun. Namun seluruh pelaku usaha, baik penambang maupun smelter, diminta untuk patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama.

Lihat juga: Chevron Akan Membeli Noble Energy Seharga Rp70 T

"Kalau ada yang tidak mau patuh, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas mulai dari peringatan, pemotongan ekspor bahkan sampai pencabutan izin," ujar Seto usai Rapat Koordinasi virtual pada Kamis (23/7/2020).

Sebelum pencabutan izin usaha, sanksi terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan terkait Harga Patokan Mineral (HPM) bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha hingga pemotongan ekspor.

Pemberian sanksi harus didukung oleh seluruh kementerian/lembaga termasuk dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Tujuan penetapan aturan mengenai HPM sendiri adalah untuk menciptakan keseimbangan antara penambang dan pengusaha smelter, terutama mendorong good mining practices namun tetap menjaga daya saing industri hilirisasi di Indonesia.


Selain itu juga untuk mengoptimalkan potensi pendapatan pajak di Indonesia.

Pengaturan tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM tidak ditetapkan secara sepihak, karena merupakan hasil dari diskusi dan kesepakatan bersama dengan para pelaku usaha dan pemangku kebijakan sektor mineral, khususnya nikel.

Pihak yang terlibat diantaranya adalah penambang nikel yang diwakili Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), serta perusahaan pertambangan dan perusahaan smelter yang diwakili Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian Indonesia (AP3I).

Meski demikian, masih tetap ada praktik di lapangan yang berjalan tidak sesuai dengan aturan yang sudah disepakati tersebut. Mekanisme pasar tidak berjalan dengan baik meskipun relaksasi kebijakan ekspor sudah diberlakukan, karena harga bijih nikel domestik tetap rendah.

Lantaran itu lah, ujar Seto, Luhut meminta koordinasi yang baik antara Kemenko Marves, Kementerian ESDM, Kemenperin dan BKPM melalui Satuan Tugas yang akan dibentuk untuk memastikan implementasi aturan mengenai HPM di lapangan.

Satgas tersebut juga akan secara rutin mengevaluasi dan berwenang untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar dan tidak mengikuti aturan.

"Pemerintah tidak akan berkompromi mengenai larangan ekspor bijih nikel. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang. Keadilan harus ditegakkan baik kepada seluruh pelaku usaha, oleh karena itu kami minta semua pihak untuk patuh terhadap aturan. Hal ini saya kira sangat sederhana, sangat clear. Tinggal semua pihak mengeksekusi," tegas Seto.