Tak Patuhi Divestasi, IUPK Freeport Tidak Bakal Diperpanjang
JAKARTA - Pemerintah melalui PT Inalum (Persero) resmi memiliki 51% saham Freeport Indonesia. Hal tersebut menjadi kesepakatan melalui penandatangan Head of Agreement (HoA) antara Inalum, Freeport McMoran dan Rio Tinto.
Namun ternyata, divestasi 51% saham Freeport masih kemungkinan untuk batal terealisasi. Khususnya apabila ada empat poin yang tertera dalam pemberian izin perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan pemerintah kepada PT Freeport Indonesia.
Keempat kesepakatan tersebut antara lain adalah berupa pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun, stabilitas penerimaan negara, hingga perpajakan jangan operasi produksi 2x10 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, divestasi 51% saham Freeport tetap akan berlangsung dan tidak akan gagal. Alasannya adalah karena antara IUPK dan divestasi 51% saham Freeport jadi satu paket.
Artinya, jika divestasi 51% saham PT Freeport batal maka pemerintah juga tidak akan memberikan IUPK kepada PTFI. Itu artinya PTFI harus segera keluar dari Indonesia dan dilarang untuk melakukan eksplorasi lagi.
https://economy.okezone.com/read/2018/07/23/320/1926177/tak-patuhi-divestasi-iupk-freeport-tidak-bakal-diperpanjang