a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Tak Perlu Hitung Cadangan Masa Datang

Tak Perlu Hitung Cadangan Masa Datang
JAKARTA – Komisi VII (mem- bidangi energi) DPR mendesak agar pemerintah bersikap tegas dalam menjalankan kesepakatan terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Anggota DPR Komisi VII DPR Kurtubi menyatakan, pemerintah tidak perlu menghitung seluruh cada- ngan tambang dalam penentuan nilai pasar yang menjadi dasar perhitungan divestasi. ”Tidak boleh menghitung nilai pada masa datang yang cadangannya menurut konstitusi merupakan milik Indonesia,” ujarnya.

Menurut dia, jika kalkulasi divestasi saham sekaligus memperhitungkan nilai cadangan di tambang Grasberg, nilai saham PT FI menjadi terlampau mahal. ”Masak harta sendiri, kita disuruh membeli. Itu pelanggaran konstitusi,” ungkap Kurtubi. Sebagaimana diketahui, PT FI dan Indonesia telah membuat kesepakatan perihal kelanjutan operasi mereka di Indonesia. Ada empat poin yang mereka sepakati, termasuk soal divestasi saham hingga pembangunan smelter. Setelah melalui negosiasi yang alot, Freeport akhirnya se- pakat untuk divestasi saham senilai 51 persen. Saham tersebut bisa dikuasai pemerintah, BUMN, pemda, atau BUMD.

Tambang Grasberg memiliki cadangan emas hingga 28,2 juta ounces atau 881,25 ton (1 ounce = 28,35 gram). Tambang di tanah Papua itu juga memiliki cadangan tembaga hingga 29 miliar pounds atau 14,5 juta ton (1 pound = 453,59 gram).

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VIIDPRSatyaYudhamengi­ngatkan agar skema divestasi tak membebani keuangan negara. Dia yakin divestasi sukses meningkatkan pen­dapatan negara jika royalti dan pajak dari mineral yang dihasilkan optimal. Terpisah, pengajar Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi memandang pemerintah memang seharusnya bisa memaksa PT FI segera melakukan tahap divestasi saham.