a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Tak Tuntaskan Smelter, Pemerintah Usul Penalti Bagi Freeport

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan memberi sanksi finansial kepada PT Freeport Indonesia dan PT Smelting karena belum merealisasikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Progres pembangunan smelter kedua perusahaan saat ini diketahui masih nol persen.

Berdasarkan data Kementerian ESDM per akhir Oktober 2017, ada tujuh perusahaan tambang mineral olahan pemegang izin ekspor konsentrat dan lumpur anoda. Namun, baru satu di antaranya yang merampungkan pembangunan smelternya, yaitu Sumber Baja Prima.

Sementara, empat perusahaan lainnya masih dalam proses pembangunan smelter, dan dua lainnya bahkan baru sebatas komitmen, yakni Freeport dan Smelting.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) mineral wajib membangun smelter paling lambat selesai pada tahun 2022 atau lima tahun setelah PP terbit.

Dengan begitu, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot, Indonesia tidak perlu lagi mengekspor barang tambang mentah (raw).

"Jika pemegang izin ekspor tidak mencapai kemajuan fisik (pembangunan smelter) 90 persen dari rencana yang telah disetujui untuk 6 bulan, pertama, rekomendasi persetujuan ekspor akan dicabut, dan kedua, dikenakan penalti 10 persen terhadap kumulatif nilai penjualan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Rabu (29/11).

Jika pemegang Surat Persetujuan Ekspor (SPE) tidak membayar penalti yang disetorkan ke kas negara, maka perusahaan itu akan dikenakan sanksi penghentian sampai dengan pencabutan izin.

Namun demikian, Bambang mengungkapkan, hal tersebut masih berupa usulan. Usulan ini bisa dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM apabila sudah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait, seperti DPR dan pelaku usaha.

Dengan sanksi berupa penalti finansial, Bambang mengharapkan, perusahaan tambang yang sudah berkomitmen memiliki keinginan untuk mempercepat pembangunan smelter di Indonesia. Apalagi, kemajuan pembangunan smelter di dalam negeri masih berjalan lambat.

Di tempat yang sama, manajemen PT Kapuas Prima Coal mengungkapkan, salah satu hambatan dalam pembangunan smelter adalah masalah pengurusan izin lahan. Saat ini, perusahaan masih mengurus izin pelepasan kawasan hutan di wilayah pembangunan smelter di Kalimantan.

Adapun hingga akhir Oktober 2017, kemajuan pembangunan smelter konsentrat timbal perusahaan telah mencapai 81,84 persen sementara untuk konsentrat seng baru 13,54 persen.

Sebelumnya, manajemen Freeport Indonesia mengaku belum mengerjakan konstruksi smelter lantaran masih menunggu rampungnya seluruh proses perundingan dengan pemerintah Indonesia.

Direktur Eksekutif Vice President Freeport Tony Wenas mengatakan, proses perundingan terkait divestasi 51 persen kepemilikan terus mengalami kemajuan dan diharapkan bisa rampung pada akhir tahun ini.

"Kan kami tunggu semuanya selesai, sepakat dengan pemerintah, baru lah kami bangun smelter ini. Persiapan-persiapan sudah dimulai, studi-studi engineering-nya juga sudah,"