JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembelian saham PT Freeport Indonesia dapat dilakukan darimana saja. Hanya saja, Luhut enggan menjelaskan secara detail mengenai rencana pembelian saham mayoritas Freeport tersebut.
"Banyak kalau sumber pendanaan. Tapi belum tahu dari mana saja," kata Luhut, kepada wartawan, di Kemenko Kemaritiman, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017) malam.
Hal itu sekaligus menanggapi kesediaan PT Freeport Indonesia mendivestasikan atau menjual 51 persen sahamnya secara bertahap ke Indonesia.
Luhut mengatakan, pendanaan pembelian saham Freeport bisa saja dianggarkan dalam RAPBN 2018. Namun, hal itu perlu pembahasan mendalam serta kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan cara pembelian saham Freeport dapat dilakukan melalui konsorsium BUMN. Kementerian BUMN nantinya akan membentuk holding BUMN sektor tambang untuk membeli saham PT Freeport Indonesia.
"Sekarang holdingnya lagi dibuat, lagi dikerjain. Enggak bisa satu hari jadi," kata Luhut.
PT Freeport Indonesia mendapatkan perpanjangan usaha hingga 2041. Perpanjangan usaha ini bisa diperoleh setelah raksasa tambang itu menyepakati empat poin perundingan dengan pemerintah Indonesia.
Keempat poin yang dimaksud adalah pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan Freeport Indonesia adalah IUPK, bukan kontrak karya (KK).
Kedua, divestasi atau pelepasan saham Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional.
Ketiga, Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau maksimal pada Oktober 2022.
Keempat, stabilitas penerimaan negara, yakni penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini.