a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Tarif Royalti Dikembalikan

Tarif Royalti Dikembalikan
Pemerintah berniat memberlakukan besaran tarif royalti baru untuk mineral mulai 2017. Langkah ini diyakini bakal mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan sumber daya alam dan pertambangan umum.

Namun, tarif baru royalti ini tidak sama sekali baru. Ini adalah besaran tarif dikembalikan pada angka yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sektor mineral tambang dalam beberapa tahun belakangan memang mengalami penurunan porsi setoran PNBP. Hal ini sejalan dengan anjloknya harga komoditas tambang.

Bahkan, target PNBP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 terpangkas jauh menjadi Rp 30,1 triliun, dari angka semula dalam APBN 2016 sebesar Rp 40,8 triliun. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko menjelaskan, rencana kenaikan tarif royalti berkaitan dengan selesainya amendemen kontrak karya (KK) pada akhir tahun ini.

Kementerian ESDM mencatat, hingga Juli, baru 10 KK yang sudah rampung amendemennya dari total 34 KK yang ada. Sujatmiko meyakini, pemberlakuan tarif baru nantinya tidak bakal membebani pengusaha mineral, terlebih bagi yang proses renegosiasinya masih berjalan.

"Dasarnya, proyeksi harga mineral yang membaik," ujar Miko, sapaan akrab Sujatmiko, akhir pekan lalu. Miko menilai, membaiknya harga mineral pertambangan akan mengerek pendapatan yang diterima perusahaan.

Proyeksi ini dinilai sejalan dengan berlakunya tarif baru royalti nanti. Pemerintah memang berharap PNBP dari sektor ini terus naik.

Alasannya, PNBP dari pengusahaan mineral pertambangan sudah lesu dalam dua tahun terakhir. Pada 2014, misalnya, PNBP dari sektor ini didapat Rp 35 triliun dari target Rp 39 triliun.

Tahun lalu, realisasi makin turun. PNBP yang diperoleh hanya Rp 29,63 triliun dari target sebelumnya, Rp 52,2 triliun. "Kalau harga sudah rebound, profit yang diterima pengusaha tidak akan terganggu. Jadi, kebijakan itu tidak memberatkan," ujar Miko.

Sumber : www.republika.co.id